Pemerintah Siapkan Rp 18,9 Triliun Tangani Gaji PPPK Daerah

Share

Pemerintah pusat menyiapkan tiga strategi khusus guna membantu pemerintah daerah (Pemda) menyelesaikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah penanganan fiskal ini dirancang agar hak keuangan seluruh pegawai tetap terpenuhi dan mencegah opsi pemutusan hubungan kerja, dilansir dari Detikcom. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menjelaskan skema pertama yang wajib dijalankan daerah adalah efisiensi anggaran internal.

Efisiensi tersebut menyasar pemotongan biaya perjalanan dinas, pengurangan agenda rapat yang kurang krusial, hingga penghematan belanja makanan dan minuman. Skema kedua diterapkan apabila pusat masih memiliki tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemda. Alokasi pembayaran kurang bayar DBH tersebut akan dialihkan untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai di daerah.

Jika kedua opsi awal belum mencukupi akibat terbatasnya DBH, pemerintah pusat menyiapkan skema ketiga dengan mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Intervensi ini menyasar wilayah yang mengalami keterbatasan kapasitas fiskal.

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito dalam keterangannya, Senin (10/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dan Menag Nasaruddin Umar.

Tito mengungkapkan bahasan terkait skema pembiayaan PPPK dilakukan secara intensif bersama kementerian terkait. Langkah lintas lembaga ini merespons keluhan sejumlah kepala daerah mengenai ancaman defisit anggaran belanja pegawai. "Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tuturnya.

Dukungan finansial pusat diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Aturan tersebut memuat penyesuaian alokasi DAU 2026, penyaluran kurang bayar DBH hingga 2024, serta pengelolaan Dana Treasury Deposit Facility 2026 dengan total dana Rp 18,9 triliun. Porsi dana tersebut terbagi atas pembayaran DBH ke daerah sebesar kurang lebih Rp 10 triliun.

Sisa anggaran selebihnya, yaitu melampaui Rp 8 triliun, dialokasikan dalam bentuk tambahan DAU. "Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terang Tito.

Mengenai sektor pendidikan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi kewenangan pengelolaan sekolah. PAUD, TK, SD, hingga SMP berada di bawah kewenangan kabupaten/kota, SMA/SMK dikelola provinsi, sedangkan perguruan tinggi diatur pemerintah pusat.

Guna mengatasi ketimpangan guru, pemerintah pusat mengkaji skema pengalihan status tenaga pendidik menjadi ASN pusat. Mekanisme ini mempermudah redistribusi guru ke daerah terpencil sekaligus memangkas beban belanja pegawai di Pemda. "Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," pungkas Tito.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author