Kasus Sutrimo Psikolog Forensik Minta Kejelasan Status Saksi
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai fokus utama penegak hukum dalam mengusut kematian Sutrimo seharusnya diprioritaskan pada penentuan status almarhum sebagai saksi kasus mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah atau bukan.
Sutrimo yang diketahui telah puluhan tahun bekerja di rumah Febrie sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik kosong di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026. Korban dievakuasi ke RS Muhammadiyah Taman Puring namun dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba.
Penegasan mengenai pentingnya pembuktian status saksi tersebut disampaikan langsung oleh Reza Indragiri Amriel dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV pada Senin (10/8/2026).
"Saya pikir, sekali lagi ya, saya tetap memandang bahwa isu yang lebih penting untuk dipecahkan adalah apakah almarhum ini merupakan saksi atau tidak, memiliki keterangan berharga atau tidak," kata Reza.
Guna memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat luas, Reza menyarankan pihak kepolisian bersama Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengumumkan status nama Sutrimo.
Meski demikian, Reza meyakini nama Sutrimo sebenarnya tidak terdaftar dalam berkas saksi resmi. Indikasi ini terlihat dari belum dilakukannya tindakan ekshumasi atau autopsi oleh pihak kepolisian sejak awal kejadian.
"Perkiraan saya, tidak tercantum, kenapa? Karena kalau nama almarhum memang selama ini sudah tercantum dalam daftar saksi, maka niscaya Polri pasti akan melakukan investigasi, termasuk melakukan ekshumasi bahkan autopsi sejak awal terhadap jasad almarhum. Namun itu tidak dilakukan, sampai sekarang pun tidak dilakukan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketiadaan langkah ekshumasi menunjukkan kepolisian tidak melihat adanya urgensi penanganan perkara yang memerlukan prosedur hukum berbiaya tinggi tersebut.
"Saya memaknai itu bahwa memang dari otoritas kepolisian tidak ada urgensi untuk kemudian melakukan kerja-kerja penegakan hukum yang eksesif, yang kemudian membuat biaya penegakan hukum jadi mahal yaitu dengan melakukan eksumasi terhadap jasad almarhum," sambung Reza.
Saat ini peristiwa kematian Sutrimo masih terus didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya. Di sisi lain, pihak keluarga telah melayangkan laporan resmi ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) demi mendapat kepastian hukum mengenai penyebab kematian korban.
Langkah hukum tersebut diambil keluarga lantaran maraknya kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah masyarakat pascakejadian.
"Keluarga juga ingin tahu, ingin memastikan ya kepastian hukumnya seperti apa, apakah itu memang kematiannya wajar atau tidak," kata kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, Sabtu malam.
Aan menjelaskan bahwa pihak keluarga pada dasarnya telah menerima kepergian korban, namun terganggu oleh munculnya Isu tak berdasar mengenai laporan polisi.
"Karena simpang siur berita, begitu kan segala macam, apalagi mohon maaf ada tuduhan katanya keluarga itu tidak melapor gara-gara dapat uang Rp1 miliar," ucap Aan.