Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Sutrimo
Aparat kepolisian menetapkan penerapan pasal pembunuhan berencana dalam mengusut kematian Sutrimo yang ditemukan tak sadarkan diri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pihak penyidik dijadwalkan melakukan ekshumasi jenazah di Banyumas guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
Sutrimo ditemukan tergeletak di halaman Mordent Aesthetic Clinic pada Kamis, 23 Juli 2026. Korban sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas pada malam harinya.
Keluarga korban awalnya mengira kematian tersebut murni akibat penyakit diabetes karena informasi dari pihak pengantar jenazah. Namun, kecurigaan timbul setelah tersiar kabar mengenai kondisi fisik korban saat ditemukan dan adanya dokumen penting yang diduga disembunyikan.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menjelaskan bahwa saat jenazah tiba di kampung halaman, rombongan pengantar hanya menyerahkan jasad tanpa dilengkapi dokumen kronologi lengkap.
"Yang mengantar empat orang, dua dari pihak ambulans, yang dua lainnya ngakunya keamanan, temannya Sutrimo kerja," kata Aan.
Pihak pengantar saat itu berdalih bahwa korban meninggal akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.
"Sama dengan orang yang telepon ngasih tahu bahwa Sutrimo itu sakit, gulanya sampai 600. Waktu itu keluarga juga tidak curiga karena sudah bersih, sudah dikafani, orang Islam kan kalau sebaik-baiknya segera dikubur," ujar Aan.
Keluarga mulai mempertanyakan kejanggalan tersebut setelah mengetahui laporan media yang menyebutkan kondisi korban mengeluarkan busa dari mulutnya.
"Saya sempat tanya ke keluarga 'apa tidak curiga keluar busa dari mulutnya?' Katanya 'tidak curiga'," ujar Aan.
Kejanggalan makin kuat lantaran dokumen resmi yang memuat rincian medis kematian korban tidak pernah diserahkan kepada pihak keluarga.
"Jadi memang pengantar jenazah dengan sadar memang menghilangkan satu dokumen, yaitu dokumen formulir kronologinya. Makanya keluarga kaget," kata Aan.
Hingga saat ini, seluruh barang pribadi milik Sutrimo juga belum diserahterimakan kepada keluarga, sementara nomor kontak pengantar sudah tidak dapat dihubungi.
"Sama sekali belum, ponsel, dompet dan lain-lain segala macam, pokoknya barang-barang pribadi Pak Sutrimo belum ada yang dikembalikan. Pengantar jenazah yang memberikan nomor Hp ternyata Hp-nya mati," kata Aan.
Guna mendapat kepastian hukum, keluarga korban resmi membuat laporan polisi di Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/797/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Selain itu, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) turut melayangkan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra melalui jajarannya mengonfirmasi rencana tindakan medis saintifik di lokasi pemakaman korban.
"Insya Allah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ucap Iman.
Sutrimo diketahui bekerja sebagai pengurus rumah tangga sekaligus sosok kepercayaan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. Tim gabungan Polresta Banyumas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menguak motif di balik peristiwa ini.