Pemerintah Kaj Opsi Penarikan Guru PPPK Menjadi ASN Pusat

Share

Pemerintah pusat mengkaji opsi penarikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat. Langkah ini diskenariokan untuk menyelesaikan kendala pengelolaan serta pembiayaan tenaga pendidik di tingkat daerah, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (10/8/2026).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan skema pembahasan penataan status guru tersebut usai melangsungkan pertemuan bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Regulasi Pemerintahan Daerah pada dasarnya telah membagi porsi kewenangan tenaga pendidik berdasarkan tingkatan sekolah.

"Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi, untuk PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan kabupaten kota. Kemudian untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau Pendidikan Tinggi oleh pusat ya," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi celah bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih tata kelola guru. Penarikan status ASN ke tingkat pusat dinilai dapat mempermudah redistribusi guru agar penyebarannya tidak menumpuk pada wilayah tertentu.

"Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Pengkajian mengenai perhitungan anggaran dan simulasi jumlah guru paruh waktu maupun penuh waktu dijadwalkan berlanjut pada pekan depan. Pemerintah menghitung implikasi beban fiskal, baik jika dialokasikan melalui penambahan DAK non-fisik dan DAU daerah maupun jika ditanggung sepenuhnya oleh anggaran pusat.

"Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Selain status PPPK, nasib guru non-ASN juga masih masuk dalam agenda pembahasan intensif. Penarikan status guru menjadi ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal konsekuen pada penambahan alokasi anggaran kementerian terkait.

"Masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non fisik atau tambahan DAU kan," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah juga mempertimbangkan opsi skema berbagi penunjang kinerja antara pusat dan daerah apabila pengalihan status tersebut direalisasikan.

"Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah mungkin Tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author