Bappisus Dampingi Pemburu Tersangka Korupsi Riza Chalid

Share

Pemerintah masih terus mengupayakan penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi minyak, Muhammad Riza Chalid, yang hingga kini berstatus red notice aktif. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, di Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026), dilansir dari Detikcom.

"Saat ini mungkin kita masih punya PR ya untuk menangkap dan memburu salah satu koruptor besar ya toh yang sudah diberikan red notice, surat ekstradisi, ya toh. Muhammad Riza Chalid salah satu contoh ya," ujar Aris Marsudiyanto, Kepala Bappisus.

Upaya perburuan ini melibatkan sinergi antarlembaga penegak hukum di tingkat nasional maupun internasional. Lembaga Bappisus mendukung penuh langkah teknis yang diambil oleh para aparat penegak hukum tanpa melakukan intervensi terhadap proses materi perkara.

"Moga-moga ya pekerjaan kita yang sudah sinergis dengan seluruh aparat penegak hukum ya maupun ke internasional ya sampai titik ini ya akan berbuah seperti apa yang kita harapkan," kata Aris Marsudiyanto, Kepala Bappisus.

Mengenai batasan kewenangan lembaganya, Bappisus sepenuhnya menyerahkan seluruh proses hukum kepada penegak hukum yang berwenang.

"Bappisus menyerahkan ya semua proses materi hukum kepada aparat penegak hukum ya. Tidak ada intervensi apapun yang berkaitan dengan materi penegakan hukum," imbuh Aris Marsudiyanto, Kepala Bappisus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral periode 2008–2015. Pengusaha tersebut juga terjerat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp285 triliun, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol.

"Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia untuk berusaha mendatangkan saudara MRC tersebut," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author