Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana Sutrimo Eks Pekerja Kejaksaan

Share

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah medis saintifik ini diambil untuk membongkar misteri kematian korban yang ditemukan tewas di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan ini mengacu pada laporan kepolisian yang mencantumkan dugaan tindak pidana pembunuhan hingga pembunuhan berencana. Pihak kepolisian sejauh ini telah memeriksa 24 orang saksi guna mendalami fakta hukum, meski belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).

Penanganan perkara tersebut kini dialihkan sepenuhnya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan berkas dari Polresta Banyumas. Pihak keluarga korban sebelumnya melayangkan laporan resmi ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026, yang diperkuat dengan laporan organisasi Kongres Pemuda Indonesia ke Bareskrim Polri.

"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," jelas Iman.

Di sisi lain, muncul silang pendapat terkait status dan peran almarhum Sutrimo semasa hidup. Pengacara keluarga korban, Aan Rohaeni, menjelaskan awal mula Sutrimo bekerja di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berawal dari profesinya sebagai tukang bangunan yang dipercaya menggarap proyek rumah Febrie.

Aan menambahkan bahwa kinerja Sutrimo membuat hubungan kerja tersebut berlanjut hingga dipercaya mengurus keperluan rumah tangga serta pembayaran listrik. Pria asal Banyumas itu sempat pulang kampung selama dua tahun akibat pandemi COVID-19 sebelum kembali dipanggil bekerja, meski pihak keluarga tidak pernah bertemu langsung dengan Febrie.

"Maksudnya gini, kan orang desa ya, pokoknya tahunya ikut Pak Febrie, gitu kan, Pak Febrie jaksa," ujar Aan.

Keterangan tersebut disanggah oleh pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. Firman membantah tuduhan bahwa almarhum memegang posisi sebagai kepala rumah tangga di kediaman kliennya.

"Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga. Tugasnya juga hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga kerja tidak terus-menerus, ya," ujar Firman.

"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," tegas Kombes Iman Imanuddin.

Kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi penyebab pasti kematian korban dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author