Polda Metro Jaya Sidik Kematian Tidak Wajar Sutrimo di Jakarta

Share

Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian tidak wajar Sutrimo ke tahap penyidikan usai memeriksa 24 saksi dan menerima limpahan laporan dari Polresta Banyumas. Pria asal Banyumas tersebut sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa fokus utama pihak kepolisian saat ini adalah mengungkap penyebab pasti kematian korban.

"Konsentrasi penyidikan kami adalah terhadap seseorang yang diduga meninggal dunia, sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa. Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Pihak kepolisian telah meminta keterangan puluhan saksi selama proses penyelidikan awal dan berencana mendalami keterangan dari pihak keluarga di Banyumas.

"24 Saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Penyidik telah menjadwalkan tindakan medis lanjutan guna melengkapi berkas perkara serta memperjelas penyebab kematian korban.

"Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena di proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas," kata Kombes Pol Iman Imanuddin.

Guna mendukung pembuktian ilmiah, kepolisian mengagendakan proses pembongkaran makam korban dalam waktu dekat.

"Insyaallah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas. Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Sebelumnya, laporan polisi terkait kasus ini juga pernah disampaikan melalui jajaran Humas Polda Metro Jaya pada tahap awal penyelidikan.

"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Keluarga korban awalnya menerima jenazah tanpa rasa curiga karena kondisi jasad sudah dikafani serta adanya riwayat penyakit gula. Namun, kemunculan pemberitaan media dan keberadaan barang pribadi seperti ponsel serta dompet yang tak kunjung kembali memicu kecurigaan keluarga.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menjelaskan situasi awal saat jenazah tiba di rumah duka.

"Pertama memang pada saat mereka terima mayat, memang mayat sudah dikafani, sudah bersih, dan tidak ada yang mencurigakan," kata Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, dilansir dari detikJateng, Senin (10/8/2026).

Pihak keluarga memakamkan jenazah pada malam kedatangan tanpa melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Mereka datang jam 10 (malam) itu ya langsung dikubur. Tidak ada kecurigaan apa pun awalnya," ujar Aan Rohaeni.

Seiring berjalannya waktu, informasi publik mengenai peristiwa tersebut mendorong pihak keluarga untuk mempertanyakan penyebab kematian sebenarnya.

"Beberapa hari kemudian kan ada berita dan lain-lain. Pihak keluarga ya di satu sisi merasa, ini ada apa sih," ucap Aan Rohaeni.

Aan membeberkan bahwa keluarga sempat ragu untuk menempuh jalur hukum karena keterbatasan finansial dan rasa takut.

"Karena ini berkaitan dengan tokoh besar dan perkara besar yang ada di Indonesia. Mereka menyadari kalau misalnya nanti ada laporan, keluarga pasti direpotkan. Mereka ketakutan," kata Aan Rohaeni.

Kecurigaan keluarga semakin menguat seiring barang-barang berharga milik almarhum yang tidak pernah diserahkan kembali.

"Setelah kita lihat belakangan, HP nggak pulang-pulang. Dompet nggak pulang dan lain-lain. Ya mereka juga kecurigaannya bertambah," tutur Aan Rohaeni.

Faktor beban psikologis dan ekonomi keluarga menjadi pertimbangan mendalam sebelum keputusan melapor dibuat.

"Mereka merasa, 'saya ini siapa'. Siapa yang menjamin kalau ada masalah? Mau wara-wiri saja pasti mengeluarkan uang.

Sementara mereka itu untuk hidup saja susah. Kondisi emosional keluarga, terutama ibu Sutrimo, juga menjadi salah satu pertimbangan," ujar Aan Rohaeni.

Kejanggalan lain terungkap sewaktu tim kuasa hukum menemukan dokumen perihal formulir kronologis medis yang mencatat kondisi fisik korban sebelum meninggal.

"Saya kaget, nggak ada loh. Kita nggak ada surat dari keterangan rumah sakit yang ada begitu. Kita semuanya bahwa memang ini, karena tidak lengkap. Justru tidak ada apapun gitu kan," kata Aan Rohaeni.

Aan menegaskan dokumen penting mengenai kondisi kematian Sutrimo tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak keluarga.

"Dokumen itu tidak pernah disampaikan kepada keluarga. Jadi memang pengantar jenazah dengan sengaja, orang pengirim jenazah itu menyembunyikan satu formulir kronologis tadi," ujar Aan Rohaeni.

Pemeriksaan pada dokumen tersebut memperlihatkan adanya kemiripan tanda tangan pihak pengantar jenazah.

"Kita bandingkan tanda tangan dalam formulir, Febrio (Adiono) itu kan identik dengan yang ada di kami," ungkap Aan Rohaeni.

Merespons dinamika hukum ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan untuk mendampingi keluarga korban.

"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta, Senin (10/8/2026).

LPSK menegaskan keberadaan skema perlindungan darurat apabila ditemukan ancaman nyata di lapangan.

"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujar Susilaningtias.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memberikan konfirmasi mengenai status sosok bernama Febrio yang disebut berkaitan dengan pengantaran jenazah ke rumah sakit.

"Saudara Febrio yang kami tahu, memang dia pegawai Kejaksaan. Tapi bukan jaksa, pegawai Kejaksaan. (Fabrio) stafnya (Febrie)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Anang menambahkan bahwa posisi Febrio di instansi tersebut merupakan staf biasa.

"(Bagian) staf administrasi biasa," ujar Anang Supriatna.

Laporan resmi pihak keluarga kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author