KSOP Sanksi Kapal Pembawa Rombongan Artis ke Pulau Padar

Share

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memanggil dan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada nakhoda kapal wisata yang membawa rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (9/8/2026). Pelayaran tersebut melanggar instruksi penutupan sementara kawasan akibat ancaman cuaca buruk.

Aktivitas liburan rombongan artis yang diunggah ke media sosial memicu sorotan publik dan pelaku pariwisata lokal. Pasalnya, otoritas pelabuhan telah melarang seluruh penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo sejak 7 hingga 10 Agustus 2026.

Berdasarkan Maklumat Pelayaran Nomor 02/MP-VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, penutupan dipicu oleh prakiraan BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang. Risiko keselamatan meningkat seiring potensi kecepatan angin hingga 26 knot dari arah tenggara dan gelombang laut setinggi 2,6 meter.

Petugas mengidentifikasi dua kapal yang diduga melakukan pelanggaran kelaiklautan, yakni Yacht Grand Maloekoe dan Kapal Neptune. Dokumen SPB kapal Maloekoe pada hari kejadian tercatat hanya memiliki izin pelayaran menuju Pulau Rinca yang dinilai masih aman dari gelombang tinggi.

"Kapal yang masuk Padar tanpa surat tugas resmi akan disanksi karena ada larangan berlayar. Sementara masih teridentifikasi satu kapal. Kalau ada kapal lain dan ada bukti, pasti kami sanksi," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto.

Pihak syahbandar telah menjadwalkan pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan skala penjatuhan sanksi. Proses verifikasi mencakup jejak rekam kelaiklautan kapal serta potensi adanya tekanan dari pihak luar selama pelayaran berlangsung.

"Larangan berlayar telah kami tetapkan demi keselamatan nyawa. Siapa pun yang melanggar, baik kapal wisata biasa maupun kapal yang membawa tokoh publik atau selebritas, Tidak ada kecuali. Pelanggaran ini serius dan kami akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Stephanus Risdiyanto kepada CNNIndonesia.com pada Senin (10/8/2026).

KSOP menegaskan penindakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu guna memastikan kepatuhan standar keselamatan maritim di kawasan Taman Nasional Komodo.

"Kapal yang masuk kawasan Pulau Padar tanpa persetujuan berlayar (SPB) dari kami, pasti disanksi. Saat ini masih ada satu kapal yang sedang kami dalami identitasnya. Jika ditemukan kapal lain yang ikut melanggar beserta buktinya, kami tindak tegas tanpa pandang bulu," kata Stephanus Risdiyanto.

Izin pelayaran kapal wisata selama periode penutupan cuaca ekstrem dibatasi secara ketat hanya untuk destinasi tertentu.

"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus Risdiyanto.

Pemeriksaan terhadap nakhoda akan membedah berbagai parameter operasional sebelum sanksi administratif atau pencabutan izin diterbitkan.

"Apakah pernah melakukan kesalahan yang sama, apakah dipaksa oleh orang lain, apakah selama bekerja tertib, dan masih banyak parameter pemeriksaan. Sanksi berat bisa diturunkan dan ditahan ijazahnya," kata Stephanus Risdiyanto.

Otoritas pelabuhan sebelumnya menutup seluruh akses penerbitan izin dokumen perjalanan ke Pulau Padar demi mengantisipasi risiko kecelakaan laut.

"Kita tidak mengetahui itu karena saya penutupan pada tanggal 7, tidak ada kapal yang diizinkan ke Padar," kata Stephanus Risdiyanto saat dikonfirmasi RRI pada Senin (10/8/2026).

Proses pemanggilan pihak agen dan nakhoda kapal terus bergulir untuk merampungkan berkas berita acara pemeriksaan.

"Pelanggaran akan kita tindak lanjuti setelah nakhoda dipanggil dan diperiksa," kata Stephanus Risdiyanto.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Jessica Mila maupun perwakilan rombongannya terkait keberadaan mereka di kawasan terlarang tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author