Bareskrim Polri Sita 10 Kg Sabu dan Tangkap Tiga Tersangka di Pekanbaru
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram senilai Rp18 miliar serta menangkap tiga orang tersangka berinisial AK, RM, dan KS di Pekanbaru, Riau, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Juli 2026 terkait rencana penjemputan sabu dalam jumlah besar di wilayah Pekanbaru. Tim kepolisian kemudian melakukan pendalaman hingga memantau pergerakan target di Jalan Tuanku Tambusai pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pengawasan petugas mengarah pada sebuah kendaraan roda dua yang masuk ke area Royal Asnof Hotel di Jalan Nangka, Pekanbaru, sekitar pukul 12.30 WIB. Seorang pria terpantau mengambil akses kamar di meja resepsionis sebelum menuju ke lantai satu gedung tersebut.
"Sekira pukul 12.30 WIB terpantau 1 unit sepeda motor yang dicurigai sesuai seperti informasi yang didapatkan melintas di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka Kota Pekanbaru, Riau," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Petugas yang membuntutinya ke lantai satu kemudian mendapati seorang perempuan berinisial AK sedang membawa tas ransel di lorong hotel menuju fasilitas lift.
"Tidak lama kemudian target terpantau naik menggunakan lift menuju lantai 1 hotel. Selanjutnya tim bergerak naik ke lantai 1 untuk memantau kegiatan target, tidak lama berselang tim melihat target yang merupakan seorang perempuan telah menyandang sebuah tas ransel sambil berjalan di lorong hotel menuju lift," ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso.
Di dalam ransel milik AK, polisi menemukan 10 bungkus plastik berukuran besar berisi sabu. Berdasarkan pemeriksaan awal, AK mengaku menjalankan instruksi dari seseorang berinisial 'Kakak' melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Petugas selanjutnya mengamankan RM yang berada di sekitar lokasi penginapan dan berencana mengambil alih tas ransel tersebut. Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial KS yang bertugas memantau situasi, serta seorang pria berinisial MY.
"Tim juga mengamankan 1 orang perempuan diketahui berinisial KS yang diduga berperan sebagai tukang pantau dan 1 orang laki-laki berinisial MY. Dari pengakuan tersangka RM, ia diperintahkan oleh H untuk mengambil narkoba jenis sabu di sebuah hotel," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Sabu tersebut rencananya akan disimpan di rumah kos milik AK sebelum diserahkan kepada pihak penjemput berikutnya.
"Setelah narkoba tersebut telah diambil selanjutnya akan disimpan sementara di kos AK, sampai nanti ada orang yang menjemput. Kemudian tim dan tersangka bergerak ke kos milik tersangka AK untuk melaporkan kepada H bahwa narkoba tersebut sudah aman," tambah Brigjen Eko Hadi Santoso.
Penggeledahan di kos milik AK yang didampingi ketua RT setempat menghasilkan temuan barang bukti tambahan berupa pecahan pil ekstasi dan alat hisap sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.