Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Online Rampung 17 Agustus
Pemerintah menargetkan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem transportasi online sebelum 17 Agustus 2026. Kepastian tersebut disampaikan usai rapat bersama Pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pembahasan aturan hukum tersebut kini hanya menyisakan tahap penyelesaian proses administrasi.
"Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Pras usai rapat bersama Pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Proses sinkronisasi aturan tersebut dilaporkan telah memasuki tahap akhir. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan masih ada sekitar dua pasal yang perlu disinkronkan sebelum diundangkan.
"Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini," ujarnya.
Pemerintah mempercepat pembahasan regulasi ini sesuai dengan arahan langsung dari Presiden. Maman menambahkan bahwa percepatan ini ditargetkan selesai dalam rentang waktu satu minggu.
"Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri, dan juga tadi kita hearing bicara dengan Pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan ya," ungkapnya.
Dalam perumusan regulasi ini, pemerintah telah menyepakati penetapan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM. Penentuan status usaha mikro tersebut didasarkan pada aspirasi mayoritas komunitas dan asosiasi ojol yang ditemui kementerian.
"Iya, kalau keuntungannya kan ada beberapa macam. Pertama misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya. InsyaAllah dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," ujarnya.
Status pelaku UMKM tersebut juga memberikan kesempatan bagi para pengemudi ojol untuk mengakses berbagai paket insentif dari pemerintah.
"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," sambungnya.
Maman meluruskan kabar burung terkait penarikan pajak bagi para pengemudi. Ia menegaskan pengemudi ojol tidak akan dikenakan beban pajak melainkan justru menerima fasilitas insentif.
"Jadi saya mau luruskan lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam saya luruskan, tidak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," katanya.
Pemerintah mengklaim bahwa penetapan status usaha ini mendapat tanggapan positif dari berbagai perwakilan organisasi mitra pengemudi.
"Kami juga sudah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi, mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM," sambungnya.
Kementerian Perhubungan turut memfinalisasi penyusunan aturan teknis pelaksana pendukung regulasi transportasi online tersebut.
"Kita masih membahas, mendiskusikan, jadi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran, nanti kita tunggu sampai selesai," ujarnya Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi.
Kemenhub mematok target batas waktu penyelesaian seluruh pembahasan teknis tersebut pada hari Minggu sebelum tanggal 17 Agustus.
"InsyaAllah kita selesaikan sebelum 17 Agustus. (17 Agustus) Senin, oh berarti sampai Minggu kita selesaikan," tuturnya.