Kemendagri dan ATR BPN Teken SEB Layanan BPHTB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama terkait mekanisme pembayaran dan penelitian BPHTB di Jakarta, Senin (10/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kesepakatan bersama ini berfokus pada integrasi data pertanahan dengan perpajakan daerah untuk memberikan kepastian waktu pelayanan bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus ditujukan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan di seluruh wilayah.
"[SEB ini] yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Tito mengungkapkan bahwa pelayanan pertanahan selama ini terhambat oleh masalah teknis, seperti belum optimalnya integrasi data dan ketimpangan kapasitas sumber daya manusia di daerah. Hal tersebut berampak langsung pada lambatnya penerbitan sertifikat tanah.
"Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," tambah Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Sebagai solusi atas kendala tersebut, para kepala daerah diminta menugaskan Badan Pendapatan Daerah untuk segera berkoordinasi dengan perwakilan kantor pertanahan setempat. Regulasi baru ini berfungsi sebagai payung hukum teknis bagi jajaran di tingkat kabupaten dan kota.
"Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi," sambung Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Selain mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, momentum penandatanganan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 terkait bantuan pemugaran rumah swadaya.
"Nah tapi kalau nanti setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah yang nggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau nanti masyarakatnya mempertanyakan kenapa daerah kami sedikit yang dibedah rumah, ya karena enggak diusulkan," pungkas Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Acara penandatanganan dan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Wamenagri Ribka Haluk, serta pejabat perwakilan dari Kementerian PKP dan Kantor Staf Kepresidenan.