Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia ke DPR
Presiden Prabowo Subianto resmi menyerahkan pengusulan Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti sebagai calon definitif Gubernur Bank Indonesia kepada DPR RI pada Senin, 10 Agustus 2026. Langkah pengusulan tersebut disampaikan langsung melalui penyerahan Surat Presiden yang dibawa oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. "Namanya tunggal satu nama yaitu atas nama ibu Destry yang beliau sekarang menjabat Penjabat Gubernur BI Sementara," ujar Prasetyo di Gedung DPR RI, Senin (10/8/2026).
Surat keputusan Presiden tersebut diserahkan secara resmi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme legislatif.
"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman," kata Prasetyo usai penyerahan Surpres itu di kompleks parlemen, Jakarta. Pemerintah juga mengusulkan calon pengganti untuk posisi Deputi Gubernur Senior serta Deputi Gubernur Bank Indonesia guna mengisi kekosongan jabatan pada jajaran pimpinan bank sentral tersebut.
Proses penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI sebelumnya mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penetapan posisi sementara tersebut dilakukan usai Gubernur BI sebelumnya, Perry Warjiyo, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada 27 Juli 2026.
Rekam jejak karier Destry Damayanti mencatat bahwa lulusan Magister dari Cornell University ini pernah menduduki posisi Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas serta Kepala Ekonom Bank Mandiri periode 2011-2015. Sebelum diusulkan menjadi gubernur definitif, Destry juga tercatat kembali mengumpat sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 7 Agustus 2024 berdasarkan Keppres Nomor 74/P Tahun 2024. Tindak lanjut dari pengajuan nama tunggal ini akan diserahkan kepada Komisi XI DPR RI untuk melaksanakan agenda uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan perundang-undangan.