Polisi Tahan Sopir Taksi Online Tersangka Pencabulan di Jakarta Barat

Share

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menahan seorang sopir taksi online berinisial ARA (54) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap penumpangnya pada Senin (10/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Tersangka diduga melakukan kontak fisik secara paksa terhadap korban saat mengendarai kendaraannya di wilayah Jakarta Barat. Kasus ini kini ditangani oleh Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang lain yang disertai paksaan dan ancaman, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakbar, AKP Wisnu Wirawan, Senin (10/8/2026).

Sopir paruh baya tersebut saat ini telah dijebloskan ke ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP," ucap dia.

Penangkapan tersangka berawal dari keberanian korban yang mengirimkan lokasi terkini (share loc live) kepada kekasihnya saat kejadian berlangsung, sehingga pergerakan kendaraan pelaku berhasil dihentikan oleh warga sekitar TKP.

Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, aksi pengamanan pelaku oleh warga yang emosi sempat terekam dalam rekaman video dan tular di media sosial. Pelaku tampak berjongkok dikepung massa serta berkali-kali memohon ampun hingga bersimpuh agar dimaafkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author