Polri Bongkar Penyelundupan Ganja 12 Kg Lewat Truk Ekspedisi di Lampung

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 12.135 gram dalam sebuah truk ekspedisi rute Lampung menuju Lombok, pada Senin dini hari, 27 Juli 2026, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dilansir dari Detikcom.

Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan menemukan paket kardus berisi ganja sebanyak 10 bungkus dan pakaian anak-anak yang diselundupkan dalam truk tersebut. Selanjutnya, truk dikawal menuju Gudang Pusat Baraka Express di Cipayung, Jakarta Timur.

Pengirim tercatat bernama John dari Bukittinggi, Sumatera Barat, sedangkan penerima bernama Megi yang beralamat di Homestay Mandalika, Jalan Pariwisata, Lombok Tengah, NTB, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

"Paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja kurang lebih sebanyak 10 bungkus dan pakaian anak-anak dengan berat total 12.135 gram," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Tim gabungan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengetahui penerima dan mengawasi pengiriman paket hingga sampai tujuan. Pada Jumat, 31 Juli 2026, polisi mencoba menghubungi penerima untuk memastikan pengambilan barang.

"Dibalas oleh terduga penerima Megi bertanya apakah paket bisa diantar atau diambil. Selanjutnya dibalas pesan WhatsApp oleh kepala cabang 'Kalau bisa diambil saja Pak karena kendaraan pengantar paket sudah jalan dan penerima paket harus membawa identitas sesuai penerima barang'," jelas Eko.

Pada Sabtu, 1 Agustus, petugas mendapat kabar dari penerima bahwa paket belum diambil karena masih ada kegiatan. Polisi menjaga ketat paket di pool Baraka Express cabang Praya sambil menunggu pengambilan.

"Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 13.23 WITA, Tim CD dan staf Baraka Express Praya memberitahukan melalui WhatsApp ke target atau penerima paket bahwa paket harus segera diambil maksimal dalam 4 hari sejak kedatangan. Apabila tidak diambil, kami akan return atau kembalikan," tutur Brigjen Eko.

Koordinasi berlanjut hingga Senin, 3 Agustus 2026, saat polisi bersama manajemen ekspedisi bersiap mengantar paket sesuai permintaan penerima. Namun, percobaan menitipkan paket di warung di depan Homestay Soeltan ditolak pemilik warung.

"Rabu, 5 Agustus 2026, tiga personel mengawasi secara melekat paket narkotika jenis ganja tersebut di pool Baraka Express. Kepala cabang Baraka Express mengirim pesan WhatsApp kepada target bahwa hari Rabu libur dan batas pengambilan terakhir adalah besok Kamis. Apabila tidak diambil pagi pukul 08.00 WITA, sesuai peraturan Baraka Express paket akan dikembalikan," ujar Eko.

Barang bukti akhirnya dikembalikan secara resmi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sesuai prosedur Baraka Express dan dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: narkoba penyelundupan polri
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author