Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pria di Depok

Share

Aparat kepolisian menangkap Saepul terkait dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial K di Cipayung, Depok, Jawa Barat. Penangkapan tersangka yang sempat kabur tersebut dilakukan di daerah Pandeglang, Banten, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi kejam ini berawal ketika tersangka dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis. Keduanya kemudian bertemu di kontrakan Saepul yang berlokasi di daerah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.

Di lokasi tersebut, Saepul melancarkan aksinya hingga korban sekarat sebelum akhirnya dimutilasi. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di sebidang tanah kosong di kawasan Depok sejak 24 Juli 2026.

Keberadaan mayat di dalam karung tersebut tidak dicurigai oleh warga sekitar selama beberapa hari. Keadaan berubah pada Selasa, 4 Agustus, saat warga yang mengira karung tersebut berisi sampah berinisiatif untuk membakarnya hingga fakta pembunuhan terungkap.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan Saepul sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman mati atas tindak pidana yang dilakukannya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author