Kemenhub Audit Operator KM Mutiara Sentosa II Usai Kebakaran Ship
Kementerian Perhubungan menyiapkan sanksi tegas hingga potensi pencabutan izin operasi bagi PT Atosim Lampung Pelayaran, operator KM Mutiara Sentosa II, usai insiden kebakaran di Perairan Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8/2026). Langkah audit dilakukan lantaran perusahaan tersebut tercatat sudah tiga kali terlibat kecelakaan kapal, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Proses audit keselamatan kini berjalan untuk memeriksa manajemen internal perusahaan serta menyelaraskan temuan dengan pihak berwenang. Insiden kebakaran kapal tersebut mencatatkan total korban sebanyak 238 orang, dengan rincian 233 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan 5 orang meninggal dunia.
"Kita akan melakukan audit terhadap perusahaan kapal tersebut karena memang pada beberapa catatan kami perusahaan ini kalau tidak salah yang ketiga terjadinya kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal dari perusahaan ini," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, usai peluncuran sistem ETLE HUB di Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Pemerintah berencana mencocokkan hasil pemeriksaan internal dengan temuan investigasi resmi dari pihak berwenang sebelum menentukan tindakan lanjutan.
"Tentunya kita akan sinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT. Kita tidak serta-merta menunjuk namun kita akan melihat bagaimana secara internal pengoperasian mereka," sambung Dudy.
Meskipun tidak merinci detail tanggal kejadian sebelumnya, rekam jejak kecelakaan armada milik PT Atosim Lampung Pelayaran tercatat pernah terjadi di beberapa titik, seperti perlintasan Merak-Bakauheni, kawasan Tanjung Wangi di Banyuwangi, hingga perairan Sumenep.
"Tanggal-tanggal saya lupa, tapi saya ingat kalau tidak salah ada di Merak-Bakauheni waktu itu,kemudian di Tanjung Wangi juga mereka pernah, kemudian satu lagi terakhir, yang terakhir ini," tutur Dudy.
Evaluasi terhadap izin operasional menjadi poin mendasar dalam proses audit, terutama jika terbukti adanya unsur kelalaian manusia dalam pengoperasian kapal.
"Kita akan lihat dulu apakah itu memang sebagai kesalahan atau murni kecelakaan. (Ada kemungkinan cabut izin?) Itu harus dibuktikan dulu, tapi kalau memang kelalaian kita akan pertimbangkan itu," tegas Dudy.
Secara terpisah, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga memanggil manajemen PT Atosim Lampung Pelayaran untuk memeriksa penerapan sistem manajemen keselamatan kapal. Tindakan tersebut diambil guna memperketat pengawasan armada serta mencegah terulangnya tragedi serupa di jalur pelayaran nasional.
"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," tegas Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Penegakan aturan muatan dan prosedur pemeriksaan barang bawaan menjadi fokus utama guna memastikan tidak ada material berbahaya yang diangkut tanpa standar pengemasan yang sah.
Masyhud menegaskan, insiden ini menjadi pengingat pentingnya membangun budaya keselamatan pelayaran yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, operator kapal wajib memastikan seluruh proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang dilakukan sesuai prosedur keselamatan, termasuk memastikan tidak terdapat barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan pengemasan.
Selain kesiapan operator, kesadaran para pengguna jasa untuk melaporkan barang bawaan secara jujur juga menjadi faktor krusial dalam meminimalkan risiko bahaya di tengah laut.
Di sisi lain, pengguna jasa transportasi laut juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar mengenai barang bawaan serta tidak membawa barang berbahaya yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
Kerja sama dan kepatuhan penuh dari seluruh pihak dianggap sebagai kunci utama dalam menjaga keamanan serta keselamatan transportasi laut nasional.
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional," beber Masyhud.