Pemerintah Usulkan Perubahan Istilah Pemulung dan Diskon Iuran BPJS

Share

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan perubahan istilah pemulung menjadi pekerja pemilah sampah dalam peluncuran perlindungan sosial sektor informal persampahan di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Acara peluncuran tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dalam kesempatan tersebut, Jumhur menekankan pentingnya peran para pekerja di garis depan sistem pengelolaan sampah nasional sebelum sampah masuk ke fasilitas pengolahan lanjutan.

"Bapak, Ibu, sekalian, saya tidak panjang lebar karena di sini ada sobat pemilah sampah, terima kasih. Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah," kata Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat.

Guna meningkatkan kredibilitas dan legalitas profesi tersebut, pihak kementerian mendorong adanya standardisasi kompetensi resmi melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para pekerja pemilah sampah di seluruh Indonesia.

"Mudah-mudahan itu bisa SKKNI-nya dilakukan sehingga dan mereka berjasa karena mereka di front depan gitu ya, pemilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini," ujar Mohammad Jumhur Hidayat.

Selain dorongan legalitas, Jumhur menilai para pekerja lapangan ini layak dikategorikan sebagai tenaga kerja berwawasan lingkungan karena kontribusinya pada pengelolaan sampah dari tingkat paling dasar.

"Jadi kita sebut green collar workers bagi mereka," kata Mohammad Jumhur Hidayat.

Merespons kebutuhan perlindungan kerja bagi sektor informal persampahan, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan skema jaminan sosial khusus untuk menanggulangi risiko kecelakaan kerja di lapangan.

Melalui kebijakan perlindungan tersebut, para pekerja informal di sektor persampahan berhak mendapatkan pemotongan biaya iuran jaminan sosial sebesar 50 persen.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author