Kemenhub Luncurkan ETLE HUB Tindak Truk ODOL

Share

Kementerian Perhubungan meresmikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB atau ETLE HUB untuk memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap truk bermuatan dan berdimensi lebih pada Senin, 10 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pengoperasian sistem pengawasan berbasis elektronik tersebut dirancang untuk memantau armada angkutan barang yang melintasi jalan nasional sekaligus memberlakukan sanksi denda bagi kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan muatan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penindakan digital ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengejar target pembebasan jalan raya dari kendaraan berkapasitas berlebih pada tahun berikutnya.

"Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud. Tentunya kami berharap dukungan dari semua pihak, dari semua stakeholder dalam menjalankan program ini," kata Menhub Dudy Purwagandhi.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ketat ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman serta menjamin ketertiban bagi seluruh pengguna jalan umum.

"Yang paling penting adalah kita ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Semoga masyarakat ke depannya dalam berlalu lintas dapat menerima atau merasakan manfaatnya," tegas Dudy.

Implementasi ETLE HUB saat ini masih memasuki masa sosialisasi hingga akhir Desember 2026. Selama periode ini, petugas hanya akan memberikan peringatan dan edukasi kepada pengemudi maupun pemilik armada angkutan.

"Sampai Desember, sosialisasi ini akan kita lakukan untuk memberikan pemahaman juga kepada seluruh stakeholder khususnya para pelaku usaha transportasi, kemudian juga para pengemudi dan pemilik kendaraan," ujarnya.

Sanksi penilangan secara penuh dan pengenaan denda baru akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2027 setelah melalui tahapan persidangan di pengadilan.

"Berarti sejak 1 Januari kita sudah sampaikan bahwa pelanggaran itu akan kita kenakan sanksi sebagaimana aturan. Kita sudah menganggarkan dan kita akan minta kepada badan anggaran untuk bisa mengalokasikan," terang Dudy.

Dalam skema penindakan tersebut, pemilik armada yang tertangkap kamera melanggar wajib menyetorkan uang titipan sebesar Rp500 ribu saat surat tilang diterbitkan.

Besaran sanksi finansial akhir akan ditetapkan oleh hakim dalam sidang pengadilan, dan selisih uang titipan akan dikembalikan jika besaran denda lebih kecil dari nominal awal.

"Itu jumlah Rp 500 ribu berupa titipan. Nanti tentunya karena ini akan proses pengadilan. Kita mengikuti proses pengadilan berapa yang akan dikenakan. Apabila terjadi kelebihan kita akan kembalikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran," ucap Dudy.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ETLE HUB Kemenhub Truk ODOL
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author