Hidayat Nur Wahid Apresiasi Terbitnya PMA Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Ditjen Pesantren

Share

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi tahap akhir pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama RI. Proses ini merupakan lanjutan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang bertujuan memberikan implikasi teknis bagi pengembangan pesantren di Indonesia, dengan lebih dari 42 ribu lembaga dan sekitar 11 juta santri, dilansir dari Detikcom. Hidayat Nur Wahid menyatakan selama masa reses DPR, ia menerima banyak aspirasi dari tokoh keumatan dan guru ngaji terkait dukungan pemerintah terhadap pesantren.

"Alhamdulillah, akhirnya proses panjang ini sampai juga pada terbentuknya organisasi tata kelola Ditjen Pesantren secara lengkap melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026," ujar Hidayat Nur Wahid pada Senin (10/8/2026).

Ia berharap dengan adanya struktur yang jelas, sumber daya manusia terbaik dapat ditempatkan untuk mengafirmasi berbagai kegiatan dan kebutuhan pesantren, termasuk memperjuangkan peningkatan alokasi dana abadi pesantren yang terpisah dari dana abadi pendidikan. Sejak Oktober 2025, Hidayat Nur Wahid menyambut persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap pembentukan Ditjen Pesantren, yang diperjuangkan melalui Komisi VIII DPR RI.

Menurutnya, penguatan kelembagaan pesantren sangat penting mengingat peran besar pesantren dalam sejarah bangsa dan skala besar lembaga pesantren saat ini. "Waktu persetujuan Presiden pada Oktober tahun lalu saya menyebutnya sebagai kado indah Hari Santri. Sekarang alhamdulillah kado itu sudah menjadi kenyataan," kata anggota DPR RI Fraksi PKS tersebut.

Hidayat Nur Wahid menambahkan, sebelumnya telah terbit Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 dan kini PMA yang mengatur organisasi dan tata kerja Ditjen Pesantren sudah diterbitkan. "Tentu kita apresiasi, syukuri, dan tunggu tindak lanjut konkretnya," lanjutnya. Menurut Hidayat Nur Wahid, struktur Ditjen Pesantren yang diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2026 terdiri dari Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma'had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Struktur ini sesuai dengan amanat UU Pesantren yang menempatkan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ia mengingatkan agar Ditjen Pesantren mengayomi seluruh jenis pesantren yang diatur UU, yaitu pesantren tradisional yang mengkaji kitab kuning, pesantren modern dengan sistem muallimin, dan pesantren yang menggabungkan ilmu umum dan agama. "Maka saya usulkan agar struktur Ditjen Pesantren sudah mengakomodasi secara adil tiga jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren Pasal 5 ayat (1). Kemudian program awal Ditjen Pesantren nantinya perlu membuat forum bersama lintas pesantren dari tiga jenis Pesantren yang diakui UU Pesantren, semacam Mudzakarah dunia pesantren, untuk menggali aspirasi dan kebutuhan mereka," ujar Hidayat Nur Wahid. "Selain orientasi untuk memperjuangkan pemisahan Anggaran Abadi Pesantren dari Anggaran Abadi Pendidikan," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author