Pemilik Usaha Piscok Klarifikasi Status Saepul Pelaku Mutilasi Depok

Share

Pemilik usaha pisang cokelat di Stasiun Pondok Cina Depok mengklarifikasi status Saepul (26), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51), yang dipastikan telah mengundurkan diri sejak 23 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengelola usaha tersebut menegaskan bahwa tersangka merupakan mantan pekerja yang baru bergabung selama satu bulan. Sebelum melakukan tindakan kriminal, Saepul sempat mengajukan izin untuk melamar pekerjaan di tempat lain hingga akhirnya memutuskan keluar dari usahanya.

"Yang bersangkutan betul eks karyawan (sebagai penjaga outlet Pocin) dan tim baru," demikian keterangan pihak pemilik usaha melalui akun Instagram @psicokselamatpagi, Senin (10/8/2026).

Pihak pengelola menerangkan rincian tanggal kepindahan tersangka dari unit usahanya sebelum inside tersebut terjadi.

"Tanggal 22 Juli yang bersangkutan izin melamar kerja di Margo City, tanggal 23 Juli resign," imbuhnya.

Pemilik usaha mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan respons negatif yang berdampak pada keberlangsungan bisnis maupun karyawan lainnya.

"Mohon jangan kasar ya kak, tim yang lain tidak bersalah, mereka hanya bekerja mencari uang, sebagian perantau (dari Bandung dan lain-lain," demikian keterangan pemilik usaha.

Tersangka diketahui memiliki latar belakang pekerjaan di bagian pemotongan daging serta pernah menjadi peserta ajang pencarian bakat di televisi. Penyidik kepolisian mengonfirmasi bahwa Saepul memang menjalankan aktivitas berjualan di area stasiun.

"Yang bersangkutan benar berdagang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat menjawab pertanyaan apakah benar Saepul berdagang piscok di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).

Polda Metro Jaya telah menahan Saepul di Rutan Polda Metro Jaya atas dugaan pembunuhan berencana dan pencurian barang milik korban. Potongan tubuh korban ditemukan di Kali Licin, Kota Depok, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman mati sesuai pasal yang disangkakan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author