Pemilik Usaha Pisang Cokelat Tolak Kaitkan Pelaku Mutilasi dengan Usaha
Pemilik usaha pisang cokelat di Stasiun Pondok Cina, Depok, menjelaskan Saepul (26), tersangka pembunuhan dan mutilasi seorang pria berinisial K, bukan lagi karyawan mereka sejak 23 Juli 2026, tepat pada hari kejadian pembunuhan. Pihak pemilik usaha menyatakan Saepul hanya bekerja selama satu bulan dan mengajukan cuti serta resign sehari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. "Yang bersangkutan betul eks karyawan (sebagai penjaga outlet Pocin) dan tim baru," kata pihak pemilik usaha melalui akun Instagram @psicokselamatpagi, Senin (10/8/2026).
"Tanggal 22 Juli yang bersangkutan izin melamar kerja di Margo City, tanggal 23 Juli resign," tambah mereka.
Pengusaha pisang cokelat tersebut meminta agar publik tidak menghakimi usaha mereka dan memisahkan perbuatan Saepul dari tim lainnya yang bekerja mencari nafkah. "Mohon jangan kasar ya kak, tim yang lain tidak bersalah, mereka hanya bekerja mencari uang, sebagian perantau (dari Bandung dan lain-lain)," ungkap pemilik usaha.
Saepul diketahui pernah bekerja sebagai tukang daging dan juga mengikuti ajang pencarian bakat di televisi sebelum menjadi pedagang pisang cokelat di Stasiun Pondok Cina. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Saepul memang berdagang pisang cokelat di Stasiun Pondok Cina dan sudah diringkus sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan potongan kaki korban dibuang di Kali Licin, Kota Depok.
"Yang bersangkutan benar berdagang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat ditanya status Saepul, Sabtu (8/8/2026). Saepul sudah diringkus dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan ancaman hukuman mati berdasarkan pasal pembunuhan berencana. Bunyi Pasal 458 dan 459 KUHP menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.