Jukir Liar di Tambora Ditangkap Setelah Memaksa Tarif Parkir Motor Rp 5.000

Share

Seorang juru parkir liar di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah memaksa pengendara motor membayar tarif parkir mobil sebesar Rp 5.000 dan mengajak berduel. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan parkir Pasar Mitra, Jalan K.H.M. Mansyur.

Pelaku berinisial MS menggunakan karcis parkir kedaluwarsa yang seharusnya untuk mobil, tetapi dipaksakan kepada pengendara motor yang menolak membayar tarif tersebut. Polisi mengamankan rekaman video viral dan langsung menangkap MS di lokasi.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, "Untuk tarif yang diminta oleh pelaku, itu senilai Rp 5.000, yang di mana karcis yang diserahkan itu karcis untuk mobil. Namun, untuk korban pada saat di TKP dia menggunakan sepeda motor."

Wahyu menambahkan, "Untuk pelaku yang diamankan itu, dia menggunakan karcis yang sudah kedaluwarsa, yang sebelumnya dia sudah ada surat izin dari Dishub. Namun, surat tersebut sudah mati dan tidak diperpanjang, jadi digunakan untuk parkir."

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Jumantara mengatakan, "Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan." Polisi juga mengamankan barang bukti berupa video viral dari media sosial Instagram.

Selain itu, Kapolsek Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa hasil tes urine terhadap MS menunjukkan positif narkoba jenis amphetamin. "Untuk selanjutnya, pelaku tersebut kami amankan untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian kami juga sudah melakukan tes urine yang bersangkutan dan positif narkoba jenis amphetamin."

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author