Pengamat Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Febrie Adriansyah
Pengamat hukum Kamilov Sagala meminta Kejaksaan Agung mengganti Jaksa Chatarina Muliana Girsang dari Tim 9, tim penyidik khusus kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Permintaan ini disampaikan pada Minggu, 9 Agustus 2026, karena Chatarina pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kemendikbudristek saat masa Menteri Nadiem Makarim, yang terkait dengan kasus pengadaan Chromebook digitalisasi pendidikan. Tim 9 terdiri dari sembilan jaksa senior yang dibentuk untuk mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus Febrie Adriansyah.
Kamilov Sagala menilai keberadaan Chatarina dalam tim penyidik dapat menimbulkan potensi ketidakindependenan dalam proses hukum.
"Sebaiknya di ganti karena jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independent," ujar Kamilov pada Minggu, 9 Agustus 2026. Menurut Kamilov, potensi konflik kepentingan muncul karena Chatarina pernah menjadi Irjen di Kemendikbudristek dan mengetahui secara detail kejadian di kementerian tersebut.
"Ya itu artinya ada relasi kerja yang menyebabkan punya ketidak independent yang bersangkutan, ditambah saat ini masuk tim 9 yang jadi penyidik FA mantan petinggi di kejaksaan. Hal ini bisa menimbulkan tidak profesionalnya yang bersangkutan," tambahnya. Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior, termasuk Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo.
Tim ini bertugas menyelidiki perkara korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.