Aturan, Syarat, dan Alur Pendaftaran TKA SMA 2026

Share

Pendaftaran TKA SMA 2026 resmi dibuka hingga 27 September untuk mempersiapkan data siswa dan materi ujian secara matang. Berikut adalah panduan lengkap mengenai 7 hal yang wajib diperhatikan, 6 syarat pendaftaran, dan 12 alur pendaftaran TKA SMA 2026.

7 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Pendaftaran TKA SMA

  • Untuk Siswa — Cek ulang identitas diri pada surat pernyataan, pastikan program keahlian bagi siswa SMK sudah sesuai, pastikan tidak berstatus residu, pilih dua mata pelajaran pilihan, dan pastikan surat pernyataan ditandatangani siswa serta orang tua/wali. Laporkan ke sekolah jika ada kesalahan data atau status residu.
  • Untuk Sekolah dan Guru — Pastikan seluruh data peserta didik sudah benar dan segera selesaikan permasalahan siswa berstatus residu sebelum masa pendaftaran berakhir.

6 Syarat Pendaftaran TKA SMA 2026

  • 1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
  • 2. Merupakan siswa kelas 12 SMA/MA/sederajat, Paket C/PKPPS Ulya/sederajat, SMA/MAK/sederajat, atau murid kelas 13 SMK/MAK/sederajat program 4 tahun.
  • 3. Sedang duduk di semester terakhir.
  • 4. Memiliki laporan nilai semester gasal kelas 10 sampai semester genap kelas 11 (atau semester genap kelas 12 untuk SMK program 4 tahun).
  • 5. Siswa berkebutuhan khusus di sekolah khusus maupun reguler dapat ikut selama tidak memiliki hambatan intelektual dan mampu mengerjakan secara mandiri.
  • 6. Siswa WNI di SILN, SPK, dan PKBM di luar negeri dapat mengikuti TKA dan AN.

12 Alur Pendaftaran TKA SMA 2026

  1. Menyerahkan Surat Pernyataan — Siswa menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan AN yang telah ditandatangani orang tua/wali ke sekolah.
  2. Menyerahkan Pasfoto — Siswa menyerahkan file digital pasfoto terbaru (maksimal 6 bulan terakhir) ke sekolah.
  3. Pendataan oleh Sekolah — Petugas pendataan satuan pendidikan mendaftarkan calon peserta TKA dan AN di sekolah.
  4. Penerbitan DNS — Dinas pendidikan provinsi atau kanwil Kemenag provinsi menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS).
  5. Verifikasi DNS oleh Sekolah — Satuan pendidikan memverifikasi dan memvalidasi data calon peserta TKA dan AN pada DNS.
  6. Verifikasi oleh Siswa — Siswa memverifikasi biodata serta mata uji pilihan yang terdaftar.
  7. Verifikasi Lembar DNS — Siswa calon peserta TKA memverifikasi kembali biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS.
  8. Penandatanganan SPTJM — Kepala sekolah menandatangani SPTJM bermeterai dan berstempel, lalu mengunggahnya ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS valid.
  9. Validasi SPTJM — Dinas pendidikan, cabang dinas, atau kanwil Kemenag memvalidasi SPTJM yang diunggah.
  10. Penomoran Peserta — Dinas pendidikan, cabang dinas, atau kanwil Kemenag melakukan penomoran peserta TKA.
  11. Penerbitan DNT — Dinas pendidikan, cabang dinas, atau kanwil Kemenag menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah.
  12. Pembagian Kartu Peserta — Satuan pendidikan menerbitkan dan membagikan kartu peserta TKA yang telah ditandatangani kepala sekolah.
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author