OJK Catat Laba Industri Multifinance Tumbuh 15 Juta Persen Per Juni 2026

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri perusahaan pembiayaan atau multifinance meraup laba sebesar Rp 12,75 triliun hingga Juni 2026, tumbuh 15,72 persen secara tahunan. Capaian positif ini terjadi di tengah perlambatan pertumbuhan piutang pembiayaan yang hanya naik 1,88 persen secara tahunan menjadi Rp 511,26 triliun pada paruh pertama tahun ini.

Pertumbuhan piutang industri multifinance tersebut tercatat belum mencapai target proyeksi tahunan OJK yang berada di kisaran 6 hingga 8 persen. Jika dibandingkan dengan posisi bulan Mei 2026 yang sebesar Rp 513,19 triliun, total piutang pembiayaan pada Juni 2026 bahkan mengalami kontraksi tipis 0,37 persen secara bulanan.

Tekanan terbesar terjadi pada segmen pembiayaan investasi yang mengalami kontraksi 5,33 persen secara tahunan menjadi Rp 167,89 triliun pada Juni 2026. Penurunan ini didorong oleh sikap para pelaku usaha yang cenderung lebih selektif dalam mengalokasikan belanja modal di tengah dinamika ekonomi.

Di sisi lain, permintaan pembiayaan untuk kebutuhan konsumsi dan operasional bisnis terpantau masih terjaga. Pembiayaan modal kerja tercatat tumbuh 6,36 persen secara tahunan menjadi Rp 54,26 triliun, sedangkan pembiayaan multiguna mengalami kenaikan 5,59 persen secara tahunan menjadi Rp 255,87 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan latar belakang penurunan di sektor investasi tersebut.

"Hal tersebut antara lain karena pelaku usaha cenderung lebih selektif dalam melakukan belanja modal di tengah dinamika perekonomian," kata Agusman.

Meskipun laju penyaluran pembiayaan melambat, kualitas aset industri menunjukkan perbaikan dengan penurunan rasio non-performing financing (NPF) gross ke level 3,01 persen dan NPF net sebesar 0,81 persen. Jumlah perusahaan dengan NPF gross di atas 5 persen berkurang dari 42 perusahaan pada Mei 2026 menjadi 38 perusahaan pada Juni 2026.

Agusman menambahkan bahwa efisiensi operasional dan pengelolaan risiko menjadi kunci pertumbuhan laba industri pembiayaan pada periode ini.

"Di sisi lain, pembiayaan modal kerja tumbuh sebesar 6,36% YoY menjadi Rp54,26 triliun, sementara pembiayaan multiguna tumbuh 5,59% YoY menjadi Rp255,87 triliun," ungkapnya.

Untuk entitas dengan rasio pembiayaan bermasalah tinggi, OJK melakukan pengawasan intensif agar langkah perbaikan berjalan sesuai rencana.

"Pada Juni 2026, jumlah Perusahaan Pembiayaan (PP) dengan NPF gross di atas 5 persen menurun menjadi 38 PP (Mei 2026: 42 PP)," ujar Agusman.

Perbaikan juga terlihat pada jumlah perusahaan yang memiliki NPF net di atas threshold regulator.

"Sedangkan jumlah PP with NPF net di atas 5 persen menurun menjadi 4 PP (Mei 2026: 5 PP)," kata Agusman.

Regulator mencatat implementasi rencana tindak mulai memberikan dampak positif terhadap perbaikan kualitas pembiayaan di sejumlah entitas.

"Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah Perusahaan telah menunjukkan perbaikan kualitas pembiayaan yang tercermin antara lain dari penurunan rasio NPF," ujar dia.

Mengenai target hingga penghujung tahun, OJK memproyeksikan penyaluran pembiayaan akan tetap tumbuh positif meski berpotensi berada di bawah target awal.

"Pada Juni 2026, piutang pembiayaan tumbuh sebesar 1,88 persen yoy," kata Agusman.

Evaluasi terhadap capaian tersebut membuat OJK melakukan penyesuaian terhadap ekspektasi pertumbuhan industri hingga akhir 2026.

"Piutang pembiayaan pada akhir 2026 diperkirakan tetap tumbuh positif, namun dengan bias ke bawah dari target proyeksi," tutur Agusman.

Guna memacu laju bisnis, OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk mengeksplorasi lini bisnis baru dan memperkuat kolaborasi.

"Pencapaian target pertumbuhan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan dapat didukung antara lain melalui perluasan atau diversifikasi pembiayaan serta penguatan kemitraan," katanya.

Di tengah perbaikan kinerja, OJK mencatat sebanyak delapan dari total 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, potensi kenaikan suku bunga juga menjadi tantangan yang dapat menekan profitabilitas industri, khususnya pada pembiayaan berbasis suku bunga mengambang.

Agusman menegaskan seluruh entitas yang belum memenuhi ketentuan modal telah menyerahkan rencana aksi perbaikan kepada regulator.

"Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK, yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," ucap Agusman.

Terkait risiko fluktuasi suku bunga, regulator mengingatkan dampak dampaknya terhadap marjin keuntungan perusahaan pembiayaan.

"Kenaikan suku bunga berpotensi menekan profitabilitas industri, khususnya pada pembiayaan dengan skema floating rate," ujar Agusman.

Menghadapi berbagai dinamika pasar tersebut, OJK mengimbau manajemen perusahaan pembiayaan untuk memperkuat bantalan risiko.

"Pertumbuhan tersebut didukung antara lain efisiensi operasional serta kinerja pembiayaan dan pengelolaan risiko yang tetap terjaga," kata Agusman.

Prinsip kehati-hatian menjadi penekanan utama regulator bagi seluruh pelaku industri multifinance hingga akhir tahun.

"Untuk menjaga kinerja hingga akhir tahun, Perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta penerapan prinsip kehati-hatian," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author