PPATK Blokir Rekening Perjudian Online Terkait Piala Dunia 2026

Share

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening judi online terkait Piala Dunia 2026 dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Minggu (9/8/2026).

Tindakan tegas tersebut diambil setelah ditemukannya deposit judi online yang memanfaatkan gelaran Piala Dunia 2026 hingga menyentuh angka Rp1,02 triliun lewat lebih dari 6 juta transaksi sepanjang pertengahan Juni hingga Juli 2026.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa lonjakan transaksi tersebut menunjukkan cepatnya respons jaringan ilegal dalam mengeksploitasi antusiasme masyarakat.

"Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Secara keseluruhan pada semester I-2026, perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi, sedangkan total nilai deposit mencapai Rp22,05 triliun. Angka perputaran dana tersebut sebenarnya turun 12,9% dibanding semester I-2025 yang bernilai Rp99,68 triliun, namun frekuensi transaksinya melonjak 167,2% dan nilai deposit naik 26%.

Pengalihan strategi oleh pelaku dengan memecah nominal transaksi menjadi lebih kecil disinyalir menjadi pemicu tingginya frekuensi transaksi, sekaligus menandakan semakin tajamnya sistem deteksi keuangan nasional.

"Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," ungkap Ivan.

Data PPATK turut menunjukkan bahwa penggunaan QRIS mendominasi sarana deposit dengan porsi 56,04% atau senilai Rp12,36 triliun dari 198,77 juta transaksi, sementara rekening bank dan dompet elektronik mencatat Rp9,69 triliun dari 27,99 juta transaksi.

Terkait tingginya penggunaan instrumen pembayaran digital tersebut, Ivan memberikan penjelasan bahwa sarana pembayaran itu sendiri bukanlah sebuah sistem yang bermasalah.

"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author