Platform E Commerce Kembalikan PPh Pasal 22 Pedagang Usai Ditunda
Sejumlah platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee mulai memproses pengembalian pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen kepada para pedagang secara bertahap, dilansir dari Detik Finance pada Minggu (9/8/2026).
Langkah restitusi ini dilakukan menyusul keputusan Kementerian Keuangan yang resmi menunda pemungutan pajak tersebut hingga 31 Oktober 2026. Penundaan ini membuat dana pedagang yang terlanjur dipungut pada periode 1 hingga 5 Agustus 2026 akan dikembalikan ke akun penjual.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski demikian, baru Tokopedia dan Shopee yang memublikasikan tenggat waktu pengembalian dana tersebut.
Tokopedia telah menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8/2026) pukul 17.00 WIB dan menjamin pengembalian saldo otomatis paling lambat pada akhir September.
"Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026," tulis Manajemen Tokopedia.
Proses penyesuaian dana ini berjalan otomatis di mana penjual cukup memantau riwayat transaksi pada akun mereka tanpa perlu melakukan pengajuan manual.
"Platform tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait," lanjut Manajemen Tokopedia.
Di sisi lain, Shopee menghentikan pengutipan pajak lebih awal pada Kamis (6/8/2026) mulai pukul 00.00 WIB dan menyalurkan kembali dana penjual mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.
Proses pengembalian dana penjual Shopee dapat dicek secara berkala pada menu Saldo Saya di Seller Centre melalui opsi transaksi penyesuaian.
"Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku," jelas Manajemen Shopee.
Sementara itu, Blibli juga menghentikan pemungutan pajak sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB, tetapi mekanisme restitusi masih menunggu instruksi resmi dari otoritas pajak.
"Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak. Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026," tulis Manajemen Blibli.