Sengketa Ahli Waris Lina Jubaedah Masuk Tahap Kasasi di MA
Sengketa penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Kasasi diajukan oleh pihak Rizky Febian setelah Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan banding Teddy Pardiyana sebagai ahli waris.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung menguatkan penetapan Teddy sebagai salah satu ahli waris Lina, namun Rizky Febian menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA, dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Rizky.
"Bagi kami tidak ada masalah, karena itu memang bagian dari upaya hukum yang menjadi hak Rizky dan kawan-kawan. Kami tentu harus menjalani proses yang ada," ujar Wati Trisnawati.
Wati juga menyebut Teddy tetap membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan jika Rizky ingin duduk bersama mencari solusi.
Sebelumnya, mediasi di Pengadilan Agama gagal karena perbedaan pemahaman antara kedua pihak. Pihak Rizky menilai permohonan Teddy terkait hak dan objek harta warisan, sedangkan Teddy menegaskan hanya meminta penetapan status ahli waris.
Sule, ayah Rizky, memberikan pandangan yang menambah dinamika sengketa tersebut. Ia kecewa dengan upaya Teddy untuk mendapatkan status ahli waris karena sejumlah aset yang dibeli dengan uang Rizky masih dipersoalkan statusnya.
"Iky pasti akan banding. Kalau si pengacara bilang ini bukan objek. Lah waris itu kan tentang objek. Nantinya akan dibagi, makanya ini ada indikasi ketika masuk ahli waris sesuatu hal yang sudah diambil sama beliau ya sudah," kata Sule.
"(Teddy) menyelamatkan itu saja sebenarnya kan. Kayak kontrakan kan masih di sana," tegas Sule.
Sule menambahkan bahwa sengketa ini juga memicu kekecewaan dalam keluarga, termasuk Putri Delina yang mempertanyakan sikap Teddy.
"Putri kesal sama bapaknya Bintang. (Putri merasa Teddy) ngapain sih nggak ingat sama yang udah dilakuin," ujar Sule.
Kasus ini kini menanti putusan Mahkamah Agung yang akan menentukan status ahli waris Lina Jubaedah, sementara persoalan aset masih menjadi bagian dari perdebatan kedua pihak.