Kemenag Rilis Jadwal Sholat Palembang dan Surabaya 10 Agustus 2026

Share

Kementerian Agama menerbitkan pembaruan jadwal sholat fardhu untuk wilayah Kota Palembang dan Surabaya pada Senin, 10 Agustus 2026. Penetapan waktu ibadah ini ditujukan agar umat Islam dapat menunaikan ibadah fardhu secara tepat waktu.

Berdasarkan data resmi Bimas Islam Kementerian Agama yang dilansir dari detikcom, waktu Subuh untuk wilayah Kota Palembang dan sekitarnya pada Senin, 10 Agustus 2026 tercatat pada pukul 04.49 WIB.

Sementara itu, rincian waktu sholat untuk wilayah Kota Surabaya pada kurun waktu yang sama diawali dengan imsak pukul 04.12 WIB dan Subuh pukul 04.22 WIB. Jadwal berlanjut dengan terbit matahari pukul 05.36 WIB, Duha pukul 06.05 WIB, Zuhur pukul 11.38 WIB, Asar pukul 14.59 WIB, Magrib pukul 17.33 WIB, serta Isya pukul 18.44 WIB.

Penetapan jadwal tersebut mencatatkan pergeseran waktu sekitar satu hingga dua menit dibandingkan awal bulan. Sebagai pembanding, waktu Subuh di Surabaya pada Senin, 3 Agustus 2026 berada pada pukul 04.23 WIB, Zuhur pukul 11.39 WIB, dan Asar pukul 15.00 WIB.

Kewajiban menjalankan ibadah tepat waktu memiliki landasan syariat Islam yang kuat dengan batas waktu jelas dari Subuh hingga Isya. Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 103 dan Surah Al-Baqarah ayat 43.

"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." Surah An-Nisa ayat 103.

Ibadah sholat fardhu berfungsi sebagai sarana ketaatan hamba sekaligus benteng dari perbuatan keji dan mungkar sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Ankabut ayat 45. Selain itu, sholat fardhu merupakan amalan utama yang diperhitungkan pertama kali pada hari kiamat.

"Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya." HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author