Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Penyidikan CPO
Mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil oleh Kejaksaan Agung pada Senin (25/5/2026) malam.
Penetapan status hukum tersebut terkait dengan dugaan manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman demi membatalkan aturan Domestic Market Obligation Kementerian Perdagangan, seperti dilansir dari Detikcom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2022 yang memicu inisiasi investigasi oleh pihak Ombudsman.
"Pada awal bulan Februari tahun 2022, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media," jelas Syarief.
Penyidik menemukan indikasi bahwa materi laporan awal yang berfokus pada masalah kelangkaan pangan tersebut kemudian diubah secara sepihak untuk kepentingan kelompok eksportir tertentu.
"Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum. Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut," jelas Syarief.
Tindakan penyelewengan dokumen negara tersebut diduga berlanjut dengan penyerahan naskah hasil pemeriksaan kepada pihak swasta yang tidak berwenang menerima informasi rahasia itu.
"Saudara YHF memberikan LHP kepada saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN (Tata Usaha Negara) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI," ungkap Syarief.
Dokumen manipulatif tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah korporasi yang sedang terjerat kasus korupsi minyak goreng agar dapat lolos dari jeratan hukum di pengadilan.
"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," terangnya.
Sebagai imbalan atas pengubahan rekomendasi resmi tersebut, tersangka diduga memperoleh kompensasi finansial ilegal serta alokasi pengerjaan proyek dari jaringan perusahaan terkait.
"Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," imbuh Syarief.
Hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami jumlah total uang yang mengalir ke rekening penampung milik tersangka.
"Nanti akan kita sampaikan. Kami masih belum finish. Nanti, masih berjalan ya," sebutnya.
Atas tindakan manipulasi tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.