Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kepri

Share

Operasi bersama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, serta TNI AL berhasil membendung penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton zat psikotropika jenis ketamin di perairan Kepulauan Riau. Petugas meringkus delapan awak kapal berkewarganegaraan asing dalam penindakan tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus oleh tim gabungan ini berlangsung pada Jumat (7/8/2026). Petugas mencegat kapal dan menemukan barang haram yang disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Sebanyak 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina berhasil disita, dengan hasil pengujian alat Rigaku mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.

Delapan anak buah kapal (ABK) asing yang ditangkap terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menerangkan bahwa ketamin sebenarnya dimanfaatkan dalam dunia medis sebagai obat pembius. Namun, pemakaiannya kerap disalahgunakan secara rekreasional lantaran memicu efek halusinasi serta sensasi melayang.

Suyudi membeberkan bahwa pola penyalahgunaan zat tersebut kian mengkhawatirkan karena telah dimodifikasi ke dalam bentuk rokok elektrik.

"Terdapat beberapa modus penyalahgunaan ketamin, mulai dari menghirupnya dalam bentuk serbuk melalui hidung, hingga menggunakannya sebagai campuran dalam happy water yang sangat berbahaya. Modus yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah modifikasi ketamin yang disintesis menjadi cairan dan disusupkan ke dalam liquid vape atau rokok elektrik sehingga sangat sulit untuk dideteksi," kata Suyudi saat konferensi pers di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV, Batam, dikutip Minggu (9/8/2026).

Secara regulasi di Indonesia, ketamin belum masuk dalam daftar golongan narkotika. Meski demikian, zat ini dikategorikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) atau obat keras yang distribusi serta penggunaannya berada dalam pengawasan ketat pemerintah.

Suyudi menambahkan, peredaran gelap ketamin semakin marak dalam kurun satu dekade terakhir karena nilai jualnya yang sangat tinggi di pasar gelap. Oleh sebab itu, BNN mendorong agar ketamin dapat dimasukkan ke dalam golongan narkotika melalui pembahasan bersama Komite Penggolongan Narkotika.

Estimasi Nilai Barang Bukti dan Sinergi Lembaga

Estimasi nilai ekonomis dari 1,3 ton ketamin yang disita tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 2,1 triliun. Penggagalan masuknya pasokan obat keras ini diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari ancaman bahaya zat terlarang.

"Penyitaan barang bukti ketamin seberat hampir 1,3 ton ini bukanlah sekadar catatan statistik kuantitatif semata. Keberhasilan pengamanan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata penyelamatan terhadap setidaknya 6.490.000 (enam juta empat ratus sembilan puluh ribu) jiwa generasi muda Indonesia dari jerat penyalahgunaan narkotika," jelas Suyudi.

Penindakan berskala besar ini dapat terwujud berkat sinergi antar-lembaga penegak hukum. Keberhasilan operasi ini juga dikaitkan dengan komitmen pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas jalur selundup narkoba.

"Pencapaian luar biasa ini terwujud berkat kuatnya sinergitas, kolaborasi antar lembaga, serta keberanian dan kerja keras para petugas di garis terdepan. Operasi ini sejatinya tidak hanya menggagalkan penyelundupan di tengah laut, melainkan upaya langsung untuk menyelamatkan kemanusiaan, keluarga, dan masa depan kedaulatan bangsa Indonesia," ucapnya.

"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-7. Negara terus memperkuat kerja sama nasional dan internasional guna menutup celah di setiap jengkal perairan, serta memastikan setiap upaya penyelundupan berhadapan langsung dengan kekuatan hukum negara," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author