KPK Menyita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Rejang Lebong

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penggeledahan di tiga tempat wilayah Bengkulu serta Rejang Lebong pada pekan lalu. Langkah ini merupakan tindakan penyidikan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidik KPK berhasil mendokumentasikan serta mengamankan barang bukti penting dari penggeledahan yang menyasar hunian pejabat daerah dan pihak swasta tersebut. Penggeledahan berlangsung secara berkelanjutan dalam rentang waktu tiga hari berturut-turut.

"Pada pekan ini, hari Rabu sampai Jumat penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Lokasi yang disasar petugas di antaranya rumah kediaman pejabat DPRD Kota Bengkulu serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

"Dua Lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu," ucap Budi Prasetyo.

Penyitaan terhadap sejumlah aset digital dan surat penting langsung dilakukan sesaat setelah penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut rampung.

"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," tutur Budi Prasetyo.

Pihak lembaga antirasuah hingga kini masih terus melengkapi bukti-bukti pendukung sebelum mengumumkan penetapan status hukum terbaru.

"Sprindik umum," kata Budi Prasetyo.

Penanganan perkara ini bermula dari dugaan penerimaan dana ilegal dalam proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP wilayah tersebut tercatat mencapai Rp91,13 miliar.

Dalam perkara ini, M Fikri Thobari diduga telah menerima dana suap awal atau ijon senilai Rp980 juta yang disalurkan bertahap melalui pihak perantara. Selain itu, penyidik mengindikasikan adanya aliran dana tambahan sebesar Rp775 juta yang diterima secara berulang.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Rejang Lebong
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author