Polisi Tangkap Juru Parkir Liar Pemeras Pemotor di Tambora

Share

Anggota Polsek Tambora menangkap seorang juru parkir liar berinisial MS usai melakukan pemerasan dan menantang duel pengendara sepeda motor di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (8/8/2026).

Aksi juru parkir yang mematok tarif parkir motor sebesar Rp5.000 dengan karcis kedaluwarsa tersebut sempat viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Korban pemerasan, Rendy, menceritakan pengalamannya saat diancam oleh pelaku di lokasi kejadian sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

"Saya korban dari tindakan kekerasan premanisme di daerah Jembatan Lima. Hari ini saya tadi diancam kepalanya mau dibocorin, mau diajak duel di jalan, dan pelakunya tadi bilang tidak takut dengan polisi," ujar Rendy, korban pemerasan.

Rendy menambahkan bahwa intimidasi tersebut sempat memicu ketakutan secara psikologis hingga dirinya memutuskan untuk meminta bantuan melalui layanan darurat.

"Nah, itu menurut saya sudah ancaman psikis, dan mental saya cukup takut karena saya berpikir mungkin tidak ada yang bisa bantu. Tapi akhirnya ketika saya telepon 110, tadi diarahkan untuk ke Polsek Tambora, langsung Tim Tiger menangkap pelaku pungli dan premanisme yang ada di Jembatan Lima, tepatnya di depan Pasar Mitra," ucap Rendy.

Saat mendatangi kantor polisi, Rendy kembali menegur pelaku yang telah diamankan oleh pihak berwajib.

"Pak, tadi bilangnya nggak takut polisi, Pak," ujar Rendy.

Ia menanyakan kembali pernyataan pelaku yang sebelumnya mengaku tidak takut kepada aparat.

"Tadi katanya nggak takut, Pak, sama polisi, Pak," lanjut Rendy.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat membeberkan kronologi penangkapan dan modus operandi yang digunakan oleh juru parkir liar tersebut.

"Untuk tarif yang diminta oleh pelaku itu senilai Rp5.000, di mana karcis yang diserahkan itu karcis untuk mobil. Namun, korban pada saat di TKP menggunakan sepeda motor," kata AKP Wahyu Hidayat, Kapolsek Tambora.

AKP Wahyu Hidayat juga mengungkapkan bahwa surat izin operasional yang dimiliki pelaku dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah tidak berlaku.

"Pelaku yang diamankan tersebut menggunakan karcis yang sudah kedaluwarsa. Sebelumnya dia memang memiliki surat izin dari Dishub, namun surat tersebut sudah mati dan tidak diperpanjang, tetapi tetap digunakan untuk menarik parkir," ucap AKP Wahyu Hidayat.

Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka juga mengonsumsi obat-obatan terlarang saat menjalankan aksinya.

"Untuk selanjutnya, pelaku tersebut kami amankan untuk pemeriksaan. Kami juga sudah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasilnya positif narkoba jenis amfetamin," ujar AKP Wahyu Hidayat.

Peristiwa pemerasan ini sempat direkam oleh korban ketika pelaku memutuskan untuk menantangnya berkelahi secara terbuka di jalanan.

"Lu malak, lu malak? Nggak usah mukul, lu. Gue minta karcis," ujar pemotor yang merekam video tersebut.

Pengendara sepeda motor menegaskan bahwa dirinya hanya meminta prosedur parkir yang resmi.

"Gue nggak minta lu parkirin juga, lha gue duit mah ada," lanjut pengendara sepeda motor.

Pelaku kemudian merespons pernyataan pengendara tersebut dengan ajakan tindak kekerasan.

"Duel aja sama gue, yuk," timpal pelaku parkir liar.

Saat ini pelaku MS masih ditahan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan pemerasan, penipuan karcis parkir, serta penyalahgunaan narkotika.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author