Polisi Jerat Pembunuh Wanita di Tol BORR Bogor dengan Pasal Berlapis
Aparat kepolisian menetapkan M Febryan alias Ambon (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AA di Kota Bogor. Seperti dilansir dari Detikcom, pemuda tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana.
Jasad korban sebelumnya ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Pelaku diduga melakukan penganiayaan berat dan melempar korban dari jalan tol layang Bogor Outer Ring Road (BORR).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis guna memastikan penegakan hukum yang maksimal terhadap tersangka.
"Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kombes Rio Wahyu Anggoro pada Senin (25/5/2026).
Pihak kepolisian menerapkan sejumlah pasal dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta undang-undang darurat atas tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku.
"Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu juncto pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat," ucap Kombes Rio Wahyu Anggoro.
Di sisi lain, pihak keluarga korban menyampaikan klarifikasi mengenai status hubungan antara korban dan pelaku yang marak diperbincangkan di jagat maya. Kakak korban, Humaira (35), meluruskan narasi keliru yang beredar di media sosial TikTok dan Instagram.
Humaira meluapkan rasa kecewanya terhadap sejumlah akun media sosial yang menyebut bahwa adiknya tewas di tangan kekasihnya sendiri. Menurutnya, tersangka murni hanya teman sekolah korban semasa SMA.
"Kan yang kemarin-kemarin viral di IG, Tiktok kan yang katanya dia (korban) pacaran, dibunuh pacarnya sendiri. Adik aku berpendidikan, adik aku punya pacar, adik aku udah mau nikah," kata Humaira saat berada di Polresta Bogor Kota.
Lebih lanjut, Humaira mengungkapkan bahwa adiknya telah memiliki pasangan resmi yang bahkan langsung datang dari luar kota setelah mendengar kabar duka tersebut.
"Adik aku berpendidikan, dia punya pacar. Bahkan pacarnya dari Makassar kemarin datang. Cowoknya ada, pacarnya ada, calon suaminya ada dan bahkan pelamaran bulan depan," ujar Humaira dengan mata sembab akibat menangis.
Pihak keluarga meminta dengan tegas agar publik dan pengelola akun media sosial berhenti menyebarkan informasi tidak benar terkait hubungan asmara antara korban dan pelaku.
"Jadi tolong akun IG dan Tiktok yang nyebarin dia pacaran, dia sama sekali nggak pacaran. Tolong dipertegas dia bukan pacar," tutur Humaira.
Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula saat korban berpamitan untuk pergi keluar pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, beberapa jam kemudian korban ditemukan sudah tidak bernyawa di Jalan Sholeh Iskandar.
Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian setelah sempat melarikan diri menggunakan mobil milik korban. Pelarian tersangka berakhir setelah kendaraan yang dibawanya terguling di dalam jalan tol.