KPK Usut Dugaan Pembelian Rolex oleh Bupati Pekalongan Nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq membeli sejumlah jam tangan mewah merek Rolex menggunakan uang hasil korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya.
Penyidik mengendus transaksi tersebut setelah menemukan sembilan kotak jam tangan mewah beserta nota pembelian saat melancarkan operasi tangkap tangan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Lembaga antirasuah kemudian memeriksa saksi Ida Bagus Agungbajarapany dan Manajer Butik INTime Senayan City untuk mengonfirmasi mekanisme pembelian barang bermerek itu pada Senin, 25 Mei 2026.
“Dari invoice itu kemudian kami butuh konfirmasi. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik menemukan kotak-kotak jam tersebut di kediaman Fadia di Pekalongan, namun hanya menyita lima unit jam tangan karena empat wadah lainnya kosong.
“Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” kata Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya memanggil Inspektur Pemerintah Kabupaten Pekalongan Ali Riza untuk diperiksa di Kantor Pemkab Pekalongan guna mendalami keterlibatan pihak lain.
“Pemeriksaan atas nama AR selaku Inspektur Pemkab Pekalongan,” kata Budi Prasetyo.
“Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” kata Budi Prasetyo.
Fadia diduga memenangkan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya, dalam pengadaan jasa outsourcing di 17 dinas, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan sepanjang 2023-2026.
Perusahaan tersebut mengantongi transaksi senilai Rp 46 miliar, di mana Rp 19 miliar di antaranya diduga mengalir ke kantong pribadi bupati serta keluarganya.
“Pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan bahwa Fadia mengintervensi para kepala dinas agar mengabaikan penawaran harga dari perusahaan lain yang sejatinya jauh lebih rendah.
“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” kata Asep Guntur Rahayu.
Penyidik mendeteksi pengelolaan aliran dana haram tersebut dikendalikan melalui sebuah grup percakapan digital bernama belanja RSUD bersama para staf.
“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” kata Asep Guntur Rahayu.