Mendikdasmen Terbitkan Regulasi Baru untuk Hapus Sikap Judgemental Guru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk mengatasi sikap judgemental sebagian guru terhadap murid saat proses belajar mengajar. Regulasi ini disampaikan dalam Seminar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kecenderungan menilai murid secara negatif atau judgemental masih sering dijumpai ketika siswa melakukan pelanggaran, seperti terlambat datang ke sekolah atau tertidur di dalam kelas. Menurut Abdul Mu'ti, guru kerap langsung memberikan hukuman tanpa berupaya mencari tahu alasan atau latar belakang di balik perilaku murid tersebut.
Siswa yang sering tertidur di kelas disinyalir memiliki penyebab yang bervariasi, mulai dari keharusan bekerja pada malam hari, membantu orang tua, hingga masalah kekurangan gizi yang memicu kondisi lemas. Oleh karena itu, kepala kementerian menekankan pentingnya bagi tenaga pendidik untuk melihat tindakan murid dari sudut pandang yang berbeda.
"Masih banyak dari sebagian guru-guru kita ini yang ketika mengajar itu judgemental," tutur Menteri Mu'ti dalam sambutannya di acara Seminar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Ia kemudian memberikan contoh nyata mengenai sikap guru yang langsung memberikan sanksi tanpa melakukan dialog terlebih dahulu dengan murid yang terlambat datang ke sekolah.
"Anak datang terlambat, itu hanya dihukum dia terlambat tapi tidak mencoba bertanya kenapa terlambat, what is behind? Apa yang sebenarnya di balik dia terlambat," urainya.
Melalui aturan baru ini, paradigma guru diharapkan bergeser agar tidak lagi menerapkan hukuman fisik (corporal punishment) yang berpotensi menjadi awal mula pengajaran kekerasan berkedok proses mendidik.
"Nah keikhlasan kita untuk mau melihat anak kita tidak hanya dari apa yang kita lihat itu adalah bagian dari proses di mana budaya aman dan nyaman. Itu memang harus kita lakukan dengan pandangan kita yang berbeda," katanya lebih lanjut.
Pemilihan kata "budaya" dalam Permendikdasmen 6/2026 bertujuan menyelaraskan kembali arah pendidikan nasional dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menitikberatkan pada pembangunan karakter kolektif.
"Kalau kita baca dalam Undang-Undang Sidiknas tujuannya kan membangun budaya dan karakter yang di situ ada mindset, ada value, dan kemudian ada behavior. Perilaku itu adalah perilaku yang tidak hanya bersifat individual tapi juga harus bersifat kolektif," jabarnya.
Kebijakan ini juga memuat pengaturan pola komunikasi humanis yang melibatkan ekosistem lebih luas, mulai dari hubungan guru dengan orang tua hingga interaksi antara pihak sekolah dengan masyarakat.
"Pendekatan yang di situ kita memanusiakan manusia, memanusiakan semua murid kita, dan memuliakan mereka sesuai dengan keadaannya," imbuh Mu'ti.
Meskipun regulasi ini sempat menuai kritik karena tidak mencantumkan sanksi secara spesifik, kementerian tetap optimis fokus penguatan karakter ini esensial demi mempersiapkan generasi emas Indonesia 2045.
"Kita coba membangun ekosistem di mana semuanya terlibat dan disinilah pentingnya penguatan karakter itu dilakukan, sebagai bagian dari kita membangun generasi hebat generasi emas Indonesia 2045 yang tentu saja kita memberi kesempatan anak-anak untuk bertumbuh berproses tentang kecerdasannya," tandas Menteri Mu'ti.