Polres Metro Depok Tangkap Ayah Pencabul Anak Kandung di Cilodong

Share

Aparat Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang pria berinisial S atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya, AA (14), di Cilodong, Depok. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, tindak kejahatan tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Aksi keji pelaku bermula saat korban sedang bermain ponsel di dalam kamar adiknya. Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang tunai senilai Rp200 ribu sebelum melakukan tindakan asusila tersebut.

Kasus kekerasan seksual ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian setempat.

"Lalu pelaku masuk ke kamar dan mengajak A ke ruang TV untuk nonton TV. Kemudian pelaku kembali ke kamar dan mengunci pintu," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Guna melancarkan aksinya, pelaku menegur korban agar mau menuruti perintahnya dengan jaminan imbalan uang jajan.

"Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada korban," jelasnya.

Pengungkapan kasus kejahatan ini bermula saat korban memberanikan diri menceritakan insiden trauma yang dialaminya kepada sang ibu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menangkap tersangka S pada Kamis (6/8/2026) dan memprosesnya di Polres Metro Depok untuk penyidikan lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author