Kementerian LH Sanksi Pengelola Padel Bandung Usai Tebang Pohon

Share

Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dan sanksi kewajiban menanam 1.000 pohon kepada pengelola lapangan padel SixNine di Bandung, Minggu (9/8/2026), akibat penebangan 10 pohon demi pemasangan videotron secara ilegal.

Sanksi tegas tersebut diberikan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemanggilan, pemeriksaan di lapangan, serta klarifikasi langsung terhadap pihak pemilik usaha, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa tim pengawas dari pusat dan daerah telah menindaklanjuti aksi penebangan pohon pelindung di area depan tempat usaha tersebut.

"Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel," kata Jumhur, Minggu (9/8/2026).

Pengelola usaha mengakui pelanggaran tersebut dan diwajibkan mengembalikan vegetasi pelindung setinggi lima meter di area terdampak.

"Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp 100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersbeut," ujar Jumhur.

Petualangan pelanggaran fasilitas olahraga ini tak berhenti pada penebangan pohon. Pemkot Bandung yang didampingi KLH langsung menyegel videotron tak berizin tersebut, sekaligus menemukan ketiadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan penutupan drainase publik oleh pihak PT FPI.

"Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki ijin penyelenggarakan reklame. Selain pelanggaran tersebut diatas, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain, Pemilik ijin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Jumhur.

Pemerintah memastikan langkah hukum administratif lanjutan akan diproses untuk pelanggaran tata kelola air dan pembuangan limbah gedung.

"Pelanggaran tersebut diantaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), â tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLH," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author