BPOM Hentikan Peredaran MinyaKita Berbau Solar Asal Karanganyar

Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat untuk mewaspadai produk minyak goreng yang mengeluarkan aroma tidak normal. Imbauan tersebut dikeluarkan menyusul temuan produk MinyaKita yang berbau seperti minyak tanah atau solar.

Minyak goreng beraroma bahan bakar ini diketahui diproduksi oleh salah satu produsen yang bertempat di Karanganyar, Jawa Tengah, seperti dilansir dari Detik Health. Produk tersebut sempat masuk dalam paket bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Bantuan pangan itu tercatat telah dibagikan kepada 1.203 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri. Menindaklanjuti temuan ini, operasional pabrik produsen minyak goreng tersebut, yakni PT Kusuma Mukti Remaja (KMR), resmi ditutup.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pihaknya langsung menjalankan serangkaian tindakan pengawasan sesaat setelah menerima aduan dari warga mengenai MinyaKita berbau solar tersebut.

Langkah pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan langsung pada fasilitas produksi hingga pengujian sampel produk di laboratorium.

"Terkait Minyakita berbau solar dari bantuan pangan pemerintah, BPOM telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan sejak menerima pengaduan masyarakat, meliputi pemeriksaan sarana produksi dan pengujian laboratorium," kata Taruna dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Minggu (9/8/2026).

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, produk tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). BPOM kemudian menghentikan distribusi serta mengamankan seluruh stok produk yang tersisa di lokasi produksi.

Proses penarikan MinyaKita yang terdampak dari pasaran dipastikan berjalan dengan keterlibatan instansi terkait. BPOM juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak produsen sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai indikasi pelanggaran hukum, penanganannya diserahkan kepada kepolisian. BPOM menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.

Di samping penindakan hukum, Taruna kembali mengingatkan para pelaku usaha pangan agar selalu mematuhi aturan serta menjamin keamanan, mutu, dan gizi setiap produk yang mereka buat.

Masyarakat mengimbau agar tidak mengonsumsi atau menggunakan minyak goreng yang memiliki kondisi fisik tidak wajar, terutama jika tercium bau aneh seperti solar atau minyak tanah.

Apabila menemukan produk dengan indikasi tersebut, warga diharapkan segera menyerahkannya kepada penyalur setempat agar bisa ditindaklanjuti. Laporan juga dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai/Loka POM terdekat.

"BPOM memastikan pengawasan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjamin keamanan pangan yang beredar," ujar Taruna.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bpom keamanan pangan Minyakita
Editors Team
gilang-permana-putra
Author