PPATK Hentikan Transaksi Rekening Judi Online Rp 325 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada 2.815 rekening perjudian daring terkait ajang Piala Dunia dengan nilai saldo Rp 325,43 miliar. Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah ditemukannya aliran dana deposit mencapai Rp 1,02 triliun dari 6,001 juta transaksi sejak pertengahan Juni hingga Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Minggu (9/8/2026).
Temuan pemblokiran rekening tersebut masuk dalam rentetan analisis transaksi perjudian daring sepanjang semester I-2026. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya aktivitas tersebut di tengah gelaran olahraga internasional.
"Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulisnya.
Secara keseluruhan pada periode Januari hingga Juni 2026, total perputaran uang perjudian daring menembus angka Rp 86,82 triliun lewat 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp 22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi yang memanfaatkan rekening bank, dompet elektronik, hingga sarana QRIS.
Meskipun akumulasi perputaran uang mengalami penurunan sebesar 12,9 persen dibandingkan semester I-2025 yang bernilai Rp 99,68 triliun, frekuensi transaksinya justru melonjak drastis hingga 167,2 persen dari 174,90 juta transaksi. Selain itu, nilai deposit tumbuh 26 persen dan frekuensi deposit melambung hampir 140 persen.
Optimalisasi sistem deteksi dini serta peran aktif pihak pelapor menjadi faktor utama di balik melonjaknya frekuensi transaksi yang teridentifikasi. Namun, pola pergerakan jaringan perjudian ilegal ini juga terus beradaptasi dengan memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil agar tidak mudah terdeteksi.
"Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," ungkap Ivan.
Dari total instrumen pembayaran, penggunaan QRIS mendominasi deposit perjudian daring dengan porsi mencapai 56,04 persen atau senilai Rp 12,36 triliun dari 198,77 juta transaksi. Sementara itu, rekening bank dan dompet elektronik menyumbang deposit sebesar Rp 9,69 triliun melalui 27,99 juta transaksi.
Tingginya penggunaan sistem transaksi digital tersebut dinilai akibat adanya manipulasi oleh para pelaku kejahatan. Ivan menegaskan bahwa temuan ini bukan berarti instrumen QRIS yang bermasalah, melainkan karena adanya penyalahgunaan identitas dan pendaftaran merchant oleh jaringan ilegal.
"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan," pungkasnya.