Rizky Febian Ajukan Kasasi Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah
Rizky Febian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah, setelah sebelumnya menempuh proses hukum di tingkat bawah, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menyatakan pihaknya menerima pemberitahuan resmi pengajuan kasasi tersebut dari Pengadilan Agama Bandung melalui aplikasi e-court pada 31 Juli 2026.
Wati mengungkapkan pengajuan kasasi ini sudah diprediksi sejak awal karena masih adanya keberatan terhadap penetapan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris.
"Iya. Ya maksudnya kan saya nggak tahu alasannya. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan ya kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris gitu. Jadi kalau saya prediksinya sih yakin kasasi gitu," ujar Wati.
Pihak Teddy memilih untuk mengikuti proses hukum di tingkat kasasi dengan memahami mekanisme pemeriksaan yang berbeda dari tingkat pertama atau banding. Pada tahap ini, Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum tanpa menggali fakta baru.
"Ya, nggak ada. Kalau kasasi kan itu lebih ke memeriksa kepada apa istilahnya, kepada ini ya, yuridis, gitu kan. Jadi tidak ada lagi pemeriksaan secara fakta hukum. Nah jadi, nanti kalau untuk proses kasasi itu tidak ada persidangan," jelas Wati.
Mahkamah Agung akan menilai apakah putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung melampaui kewenangan atau tidak.
"Jadi lebih ke memeriksa apakah memang melampaui kewenangan atau tidak pada saat putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung gitu. Jadi lebih ke itu alasannya, hanya pemeriksaan secara yuridis aja," tambah Wati.
Setelah pengajuan kasasi, pemohon harus menyerahkan memori kasasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2026, yang berisi alasan kasasi tersebut.
"Kalau kasasi itu nanti tahapannya itu kan, pernyataan kasasi tuh, kemarin tanggal 31 Juli. Nah kemudian nanti tahapannya tanggal 14 Agustus itu maksimal itu harus masuk memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi," ujar Wati.
Pihak Teddy pun akan dapat memberikan tanggapan melalui kontra memori kasasi. Proses ini diperkirakan akan berlangsung cukup lama, hingga hampir satu tahun sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan.
"Nah biasanya jarak waktu seminggu atau dua minggu, hak dari termohon kasasi untuk menyerahkan kontra memori kasasi. Nah biasanya itu prosesnya kurang lebih ya, ini memakan waktu hampir satu tahun. Nah baru nanti ada putusan dari Mahkamah Agung," pungkas Wati.