Keluarga Sutrimo dan KPI Laporkan Kasus Kematian Ke Polisi

Share

Kejelasan hukum atas meninggalnya Sutrimo kini tengah ditempuh melalui jalur kepolisian oleh pihak keluarga bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) guna menghentikan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.

Pria asal Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas tersebut ditemukan meninggal dunia di depan klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Korban yang berstatus sebagai kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah itu dilaporkan ditemukan dengan kondisi mulut berbusa.

Laporan resmi pihak keluarga telah terdaftar di Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Langkah hukum ini diambil setelah munculnya beragam spekulasi yang mengganggu ketenangan keluarga dan warga setempat, meskipun awal mulanya pihak keluarga sempat menerima peristiwa duka tersebut.

"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, dilansir detikJateng, Minggu (9/8/2026).

Guna memastikan penyebab kematian, tim penyidik Polda Metro Jaya sudah menghimpun bahan keterangan dan mengklarifikasi sejumlah saksi, mulai dari keluarga, pengemudi ambulans, hingga pihak rumah sakit. Polisi juga mendalami dokumen rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, serta tempat kejadian perkara.

"Karena berita simpang siur ke sana ke sini, mengganggu lingkungan sekitar buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian," ujar Aan Rohaeni.

Di sisi lain, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) turut mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2026) untuk menyampaikan aduan serta mendesak dilakukannya proses ekshumasi dan autopsi jenazah. KPI menilai langkah kedokteran forensik melalui pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) sangat mendesak agar spekulasi publik tidak terus berkembang.

"Kami kira dengan adanya laporan pengaduan dari Kongres Pemuda Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan ekshumasi dan autopsi," ujar pengacara KPI, Pitra Romadoni.

Pengajuan aduan dari organisasi masyarakat ini dilakukan lantaran keluarga korban sempat dinilai enggan melapor karena rasa takut, padahal pembatasan waktu prosedur medis terus berjalan.

"Karena kita ketahui otopsi saja berdasarkan kajian dokter forensik itu hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan. Kalau sudah lewat satu minggu itu masih dimungkinkan kalau selama dua minggu lagi," ujar Pitra Romadoni.

Pelaksanaan prosedur pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah pascaberminggu-minggu dimakamkan memiliki batas waktu yang sangat terbatas menurut regulasi teknis medis.

"Namun, ekshumasi untuk melakukan otopsi pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mayat itu paling lama hanya bisa dilakukan satu bulan, setelah itu tidak bisa dilakukan," lanjut Pitra Romadoni.

Pitra menekankan bahwa kewenangan kepolisian untuk melakukan tindakan penyelidikan mendalam telah diatur dalam Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 KUHAP baru sewaktu menerima pengaduan masyarakat.

"Ini hanya punya waktu satu minggu lagi loh untuk melakukan ekshumasi dan autopsi. Kita lihat sudah dua minggu keluarga tidak memiliki keberanian untuk dilakukan ekshumasi, makanya aktivis HAM dari KPI melapor agar ini segera dilakukan ekshumasi dan autopsi dengan dasar sebagaimana diatur dalam KUHAP baru pasal 49, pasal 50 dan 51, apabila ada pengaduan dari masyarakat, Polri wajib melakukan penyidikan," jelas Pitra Romadoni.

Sejumlah dokumen pendukung juga diserahkan KPI saat melapor untuk meluruskan asumsi liar mengenai penyebab kematian korban yang marak dibicarakan di media sosial.

"Ini tanda tanya besar di tengah masyarakat, bisa lihat di Tiktok, IG dan lainnya, jadi ini harus dibuktikan melalui scientific crime investigation, artinya biar terputus spekulasi (liar) di tengah masyarakat," ujar Pitra Romadoni.

Ragam dugaan mulai dari racun potasium hingga gangguan penyakit lambung menjadi perbincangan publik yang dinilai perlu segera dibuktikan secara medis oleh pihak berwenang.

"Banyak anggapan macam-macam yah, ada yang bilang diracun, jangan-jangan itu ada potasium, jangan-jangan itu ada penyakit lambung, macam-macam lagi. Guna mematahkan (menepis isu liar) itu semua, maka kita laporkan agar ini diungkap penyebabnya apa," pungkas Pitra Romadoni.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author