APRI Desak DPR Berikan Legalitas Tambang Rakyat Melalui WPR

Share

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan legalitas bagi pertambangan rakyat melalui penyediaan data Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Permohonan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen Senayan pada Senin (25/5/2026).

Pemberian legalitas ini bertujuan mengubah status para penambang lokal agar menjadi pelaku ekonomi yang sah dan taat pajak. Dilansir dari Bloomberg Technoz, langkah ini diambil karena penambang kerap menghadapi pengusiran oleh Aparat Penegak Hukum di lapangan.

"WPR ini yang kami butuhkan supaya kami tidak dianggap ilegal. Kami tidak anggap melawan arus, melawan hukum," ungkap Gatot Sugiharto, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APRI.

Asosiasi menyatakan keseriusannya untuk tertib hukum dengan mendirikan koperasi serta wadah resmi. APRI bahkan telah aktif menyurati bupati hingga gubernur demi kejelasan nasib pertambangan rakyat dan menyatakan kesiapan untuk menyetor pajak pertambangan.

"Selama ini kami sudah terbiasa di lapangan diusir oleh APH, padahal kami mau tertib dan bertanggung jawab, melaksanakan good mining practice," ujarnya.

Pengurusan izin dinilai akan lebih cepat jika penetapan WPR dikembalikan kepada pemerintah provinsi. Salah satu daerah yang telah menerbitkan regulasi khusus adalah Pemprov Papua Tengah melalui Peraturan Daerah Khusus Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

"Kami minta kewenangan, Pak. Berikan legalitas kepada masyarakat, agar uangnya masuk ke negara berupa pajak, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa ketakutan," pungkasnya.

Kementerian ESDM mencatat tata kelola wilayah tambang terus diperbarui secara bertahap demi menekan angka pertambangan ilegal. Saat ini, Indonesia tercatat memiliki 1.215 WPR resmi berbasis data nasional dengan total luas mencapai 66.593,18 hektare.

Kementerian ESDM pada tahun ini juga telah menyetujui penambahan sekitar 313 hingga 322 blok WPR baru. Penambahan blok baru tersebut tersebar di beberapa wilayah termasuk Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara untuk mengatasi hambatan izin tambang daerah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author