Tim Gabungan Sergap Kapal Berbendera Tanzania Bawa 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan

Share

Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, dan TNI AL menyergap kapal berbendera Tanzania yang membawa 1,3 ton ketamin di perairan Bintan pada Kamis (6/8), dilansir dari Detikcom.

Kapal MV King Sun, yang sebelumnya beroperasi sebagai kapal penangkap ikan dengan nama Chin Cun No. 12 berbendera Vanuatu, berganti nama dan tipe menjadi kapal kargo berbendera Tanzania.

Kapal tersebut dihentikan oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan, berdasarkan informasi intelijen internasional dari otoritas Thailand pada Mei 2026 dan data intelijen Taiwan Coast Guard yang diterima Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.

Setelah dihentikan, kapal dan seluruh awak dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Jumat (7/8), tim gabungan menemukan modus operandi pelaku yang menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal.

Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh Cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Uji menggunakan alat Rigaku memastikan seluruh sampel positif mengandung ketamin.

Delapan anak buah kapal diamankan, terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).

Barang bukti dan para tersangka saat ini diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan lanjutan.

Rincian pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Batam pada Minggu (9/8).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author