Partai NasDem Siap Patuhi Putusan MK Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan
Partai NasDem menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan. Kesiapan ini disampaikan oleh Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi putusan sidang uji materi Undang-Undang Pemilu di Jakarta pada Senin (25/5/2026).
Langkah hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan akan langsung didiskualifikasi atau digugurkan oleh KPU dari daerah pemilihan bersangkutan. Merespons hal tersebut, pihak internal NasDem menyatakan dukungannya terhadap penguatan keterwakilan regulasi perempuan dalam kancah politik nasional.
"Selama ini udah berjalan kok dengan baik aturan-aturan KPU dan partai mengikutinya, jadi semangat MK sama perwakilan perempuan itu jadi bagian utama di pencalegan," ucap Sahroni saat dihubungi, Senin (25/5).
Politikus NasDem tersebut juga menyampaikan apresiasi langsung terhadap sikap hukum yang diambil oleh lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia itu.
"Apresiasi buat MK," tambahnya.
Menurut Sahroni, komitmen kepatuhan terhadap regulasi pemilu merupakan prinsip utama yang dipegang oleh partainya selama mengikuti kontestasi politik.
"NasDem terkait aturan KPU selalu yang paling utama mengikutinya dengan tertib," ucap Sahroni.
Ia menekankan bahwa pemenuhan hak politik perempuan dalam daftar calon anggota legislatif adalah sebuah kewajiban mutlak bagi partai.
"Wajib hukumnya," tambahnya.
Sahroni menjelaskan bahwa pemenuhan kuota perempuan tersebut bukan merupakan kendala baru bagi internal organisasi partainya.
"NasDem sudah lakukan dari periode kedua NasDem bergabung mengikuti pemilu," tandasnya.
Berdasarkan data persidangan, Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo mengubah ketentuan teknis pengajuan calon legislatif dengan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026.
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," bunyi putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (25/5).
Putusan ini mengubah isi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pengajuan daftar bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum diubah oleh Mahkamah Konstitusi, aturan tersebut hanya berbunyi: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Setelah putusan MK dibacakan, bunyi pasal tersebut berubah secara resmi dengan penambahan sanksi tegas pembatalan keikutsertaan parpol.
Bunyi pasal tersebut menjadi: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.
Gugatan mengenai pemenuhan hak keterwakilan perempuan ini sebelumnya resmi dilayangkan oleh empat orang mahasiswa, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.