Kebakaran Hanguskan Satu Hektar Lahan Gunung Gede Pangrango
Kebakaran melanda area seluas satu hektar di Alun-alun Suryakencana, kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Peristiwa tersebut mendekati vegetasi langka di wilayah pegunungan tersebut.
Api membakar hamparan rumput kering dan vegetasi berkayu dalam radius lima meter dari kawasan sabana bunga abadi edelweiss. Meski demikian, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum merambat lebih jauh ke dalam area hutan.
"Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kebakaran diperkirakan melanda area seluas sekitar 1 hektar. Vegetasi yang terbakar didominasi oleh hamparan rumput kering dan sebagian kecil vegetasi berkayu," kata Kepala Balai Besar TNGGP Saadtata Noor Adirahmanta.
Upaya pemadaman dapat dilakukan dengan cepat berkat koordinasi lintas pihak di lokasi kejadian.
"Titik kebakaran berada pada radius sekitar 5 meter dari kawasan sabana edelweiss menuju hutan. Balai Besar TNGGP mengapreaiasi kesigapan petugas, masyarakat, mitra polhut dan masyarakat yang berperan aktif dalam penanganan kejadian ini," kata Saadtata.
Untuk mengantisipasi potensi munculnya titik api baru, pengawasan ketat masih dilanjutkan di bekas lokasi kebakaran.
"Meskipun api telah padam, petugas di lapangan tetap melaksanakan pemantauan dan penjagaan, secara bergantian selama tiga hari ke depan, untuk mengantisipasi potensi munculnya kembali titik api," kata Saadtata.
Sebagai langkah penanganan, otoritas taman nasional menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 18 Tahun 2026 yang menghentikan seluruh aktivitas pendakian sementara waktu.
"Kegiatan pendakian Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango ditutup pada tanggal 7 Agustus-11 Agustus 2026," demikian isi surat edaran yang diterima detikcom melalui staf Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni.
Penutupan operasional jalur pendakian tersebut diterapkan untuk mendukung kelancaran pemulihan ekosistem dan menjaga keamanan para pengunjung.
"Tujuan penutupan pendakian adalah untuk menjamin keselamatan pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan penggiat alam bebas serta mengefektifkan proses penanganan kebakaran," kata Balai Besar TNGGP dalam surat edaran.