Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Teman Kencan

Share

Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap pria berinisial AS (42) di Makassar pada Jumat (7/8/2026) atas dugaan penggelapan sepeda motor milik teman kencannya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kasus ini terungkap sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi penggelapan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu (25/7/2026). Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial RN (19) setelah sebelumnya saling kenal lewat aplikasi kencan.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keterangan terkait penangkapan tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian setempat.

"Pelaku berhasil diamankan oleh URC Resmob Polda Sulsel yang mem-back up Polres Kolaka di Kota Makassar," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata.

Awal mula kejadian berlangsung saat pelaku dan korban sepakat bertemu di lokasi kejadian dengan kesepakatan tarif tertentu. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam kendaraan milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.

"AS menerangkan bahwa dirinya dan korban merupakan teman kencan sesama jenis yang dikenalnya melalui aplikasi dengan tarif kencan Rp 200 ribu per malam," paparnya.

Setelah menguasai sepeda motor tersebut, pelaku menjualnya dengan nilai Rp 4,6 juta. Pelaku lantas menggunakan seluruh uang hasil penjualan kendaraan milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Uang hasil dari menjual motor milik korban, ia gunakan untuk keperluan pribadi, membayar kos, makan dan bermain judi online," pungkas Wawan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author