Kompolnas Tegaskan Kebebasan Berekspresi Memiliki Batasan Hukum di Indonesia
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan kebebasan berekspresi merupakan hak yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, namun kebebasan ini tidak bersifat mutlak dan memiliki batasan hukum di Indonesia.
Menurut Anam, Mahkamah Konstitusi telah memberi makna terkait dinamika di ruang media sosial, menyatakan bahwa kegaduhan di media sosial tidak otomatis termasuk tindak pidana.
"Dalam negara kita, kebebasan berekspresi itu dilindungi oleh Konstitusi, oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Nah, lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi juga memberikan makna terhadap dinamika yang terjadi di ruang sosial media ya, soal kegaduhan yang tidak bisa serta merta memang dibuat pidana. Ada putusan MK seperti itu," ujar Anam kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Meski demikian, Anam menekankan kebebasan berekspresi tetap bisa diatur dan dibatasi, sesuai instrumen hak asasi manusia nasional maupun internasional.
"Namun demikian, kebebasan berekspresi itu kebebasan yang bisa diatur, bisa dibatasi. Dalam konteks instrumen Hak Asasi Manusia ya, nasional maupun internasional, dalam hak sipil politik, ada pembatasannya," jelasnya.
Anam menjelaskan bahwa ekspresi yang mengandung propaganda kekerasan, diskriminasi, fitnah, dan konten lain yang dilarang hukum tidak termasuk dalam kebebasan berekspresi yang dilindungi.
"Ya salah satunya memang nggak boleh kebebasan berekspresi itu mengandung konten propaganda, diskriminasi, ya, propaganda kekerasan, fitnah, dan lain sebagainya, itu nggak boleh," kata dia.
Dia menambahkan bahwa instrumen hak asasi manusia secara jelas melarang konten tersebut dan penegakan hukumnya sudah ada di Indonesia.
"Nah, secara jelas diatur di dalam instrumen Hak Asasi Manusia, itu harus dilarang oleh hukum, ya, dilarang oleh hukum. Nah, dalam konteks Indonesia, ya siapa yang bisa menegakkan hukum, instrumen hukumnya ada, dan siapa yang menegakkan hukumnya juga ada. Saya kira jelas kok," tambah Anam.
Anam juga menegaskan bahwa perlindungan kebebasan berekspresi tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk membenarkan penyebaran propaganda kekerasan, diskriminasi, atau fitnah.
"Kalau kebebasan berekspresi itu kontennya propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, itu dilarang oleh hukum dan tidak boleh, dan itu tidak menjadi bagian dari kebebasan berekspresi yang mendapatkan perlindungan," tutupnya.