Pemerintah Targetkan Penataan TPST Bantar Gebang Selesai 2027
Pemerintah menargetkan pembenahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang di Bekasi, termasuk penghentian praktik open dumping, dapat dituntaskan pada 2027 mendatang, seperti dilansir dari Detik Finance.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa biaya capping atau penutupan timbunan sampah diperkirakan mencapai Rp 1 hingga 1,5 miliar per hektare. Total kebutuhan anggaran untuk penanganan area tersebut diperkirakan menyentuh angka sekitar Rp 150 miliar.
"Di undang-undang kita hanya boleh kontrol landfill, tidak boleh landfill open dumping seperti ini," ujar Hanif dalam keterangannya saat melakukan inspeksi ke TPST Bantar Gebang pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Sebagian area landfill di lokasi tersebut kini mulai ditangani menggunakan membran untuk mengurangi dampak lingkungan dari timbunan sampah. Selain itu, jumlah truk pengangkut sampah mencatatkan penurunan signifikan dari hampir 1.200 truk per hari menjadi sekitar 600 hingga 700 truk per hari.
"Kalau dulu waktu pertama kita datang itu hampir 1.200 truk per hari. Hari ini relatif jauh berkurang bahkan jauh berkurang angkanya mungkin mendekati 600-700 truk per hari," ucap Hanif.
Pengurangan beban tersebut berjalan seiring pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel dengan kapasitas di Jakarta yang hampir mencapai 4.000 ton per hari, di mana sekitar 1.000 ton per hari telah beroperasi di Rorotan dan Bantar Gebang.