Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Motor Bermodus Karyawan Warung Pecel Lele

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial AR setelah kedapatan mencuri sepeda motor dengan modus menyamar sebagai karyawan di warung pecel lele di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Aksi kriminal pelaku tunggal tersebut terungkap setelah dirinya melancarkan pencurian di belasan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian yang menjelaskan taktik penyamaran pelaku untuk mengelabui para pemilik warung makan.

"Hasil pengakuan dari tersangka, itu dia melakukan aksi di 10 TKP. Dan tunggal ya, pemain tunggal, sendiri. Karena dia modusnya pura-pura ya, pura-pura bekerja di pecel lele atau di warung. Setelah itu, mengambil barang yang akan dicuri. Nah, itu modusnya begitu," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Pihak kepolisian membeberkan bahwa jangkauan operasi pelaku tidak terbatas pada satu wilayah saja, melainkan mencakup kawasan pinggiran ibu kota.

"Ada 10 TKP yang dia, yang dia telah lakukan, yaitu di Bekasi, di Depok, Cikarang, Tangerang, termasuk di Pasar Minggu," kata Kompol Gusprihatin Zen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR sengaja melamar pekerjaan ke berbagai warung pecel lele demi mencari kesempatan untuk melarikan diri bersama kendaraan korban.

"Ya, melamar. Dia melamar, makanya TKP-nya banyak, 10. Dia melamar begitu 2-3 hari, enggak lama, begitu dilihat situasinya memungkinkan, pura-pura langsung bawa kabur," tutur Kompol Gusprihatin Zen.

Petugas Opsnal yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mencegat pelaku di wilayah Jawa Barat beserta barang bukti.

"Pada kesempatan itu, kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek PCX, kerugian ditaksir Rp35 juta," ucap Kompol Gusprihatin Zen.

Tersangka AR diketahui memanfaatkan kelengahan pemilik usaha yang menaruh kepercayaan kepadanya setelah bekerja selama beberapa hari.

"Modusnya dia itu bekerja di suatu warung pecel lele. Dua, tiga hari begitu dinyatakan aman, nah itu dia apa, lihat situasi, yaitu biasanya kan apa, pemilik warung ini punya motor, gitu kan ya," ujar Kompol Gusprihatin Zen.

Kompol Gusprihatin Zen menambahkan bahwa proses penangkapan dipimpin oleh AKP Suwarno saat pelaku hendak menjual motor curian tersebut melalui sistem cash on delivery (COD).

"Begitu motor diparkir, dibawa kabur. Dikejar, karena kecepatan laporan polisi ke kita, langsung ditindaklanjuti oleh AKP Suwarno beserta unit Opsnal. Ini berhasil kita amankan di Bogor," ungkap Kompol Gusprihatin Zen.

Atas tindakan kejahatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pencurian di KUHP serta mempertimbangkan sanksi yang lebih berat karena waktu eksekusi dilakukan menjelang pagi.

"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun atau denda pidana paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta. Ya, pemberatan ancaman dapat ditingkatkan menjadi paling lama 9 tahun penjara jika pencurian dilakukan pada malam hari. Nah, ini malam hari nih, subuh nih ya," kata Kompol Gusprihatin Zen.

Saat ini, polisi masih melakukan penahanan terhadap AR guna merampungkan berkas perkara penyidikan kasus curanmor tersebut.

"Saat ini, yang bersangkutan atau pelaku masih ada di rutan Polsek Cilandak dalam rangka proses lebih lanjut," pungkas Kompol Gusprihatin Zen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author